Home > Fiqih

Bolehkah Minum Sambil Berdiri?

Minum sambil berdiri dapat merusak pencernaan karena air mengalir lebih kencang dibandingkan minum sambil duduk.

Ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam kitabnya Al Muwattha' No. 1446 tentang Sifat Nabi Muhammad SAW mengenai minum sambil berdiri. Namun Malik mengatakan bahwa hadis ini mauquf dan dhaif (terputus dan lemah).

Dalam riwayat lain disebutkan:

و حَدَّثَنِي مَالِكَ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْقَارِئِ أَنَّهُ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَشْرَبُقَائِمًا

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Ja'far Al Qari berkata, "Aku melihat Abdullah bin Umar minum sambil berdiri." (Al-Muwattha' No. 1447).

Namun demikian, para ulama yang melarang makan dan minum sambil berdiri, mengambil dalil yang diriwayatkan Anas bin Malik:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشَّرْبِ قَائِمًا

"Bahwasanya Nabi SAW melarang minum sambil berdiri."Qatadah bertanya, "Bagaimana dengan makan?" Beliau SAW menjawab, "Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri)."

Dalam riwayat lain dikatakan dengan lafadz;

نَهَى أَنْ يَشْرَبَ قَائِمًا

"Beliau SAW melarang minum sambil berdiri." (HR Muslim [2024], Ahmad [11775], Tirmidzi [1879], Abu Dawud [3717], Ibnu Majah [3424] & Darimi [2127]).

Juga dalam riwayat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

"Janganlah sekali-kali kalian minum sambil berdiri. Bila lupa, maka muntahkanlah minuman itu." (HR Muslim [2026] & Ahmad [8135], tetapi Ahmad tidak menyertakan lafaz 'Maka barang siapa yang lupa, muntahkanlah.')

× Image