SAJADA.ID, BOGOR — Penguatan posisi petani sawit menjadi kunci mendesak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sekaligus menekan rasio ketimpangan (gini ratio). Untuk itu, cara pandang korporasi perkebunan dinilai harus diubah secara mendasar agar menempatkan masyarakat dan petani sebagai bagian dari ekosistem keberlanjutan bisnis.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara (APN), Muhammad Abdul Ghani, dalam Forum Diskusi Terbatas (FDT) bertema “Membangun Ketahanan, Kemandirian Pangan dan Energi Melalui Nexus Baru Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di IPB University, Senin (31/8).
Forum Diskusi Terbatas tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara dan pakar kelapa sawit. Mereka adalah Ir. Kacuk Sumarto, MBA, selaku Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Guru Besar IPB Prof Ir. Hariyadi, Dr. Ir. Tungkot P. Sihombing, Founder dan Direktur Eksekutif PASPI.
Pembicara lainnya adalah Prof. Dr. Ir. Soerjo Adi Wibowo, Guru Besar IPB University, dan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., Guru Besar IPB University, dan Ir. Petrus Gunarso, Ph.D., M.Sc., Pakar dan Pengamat Senior Tata Kelola Kelapa Sawit.

Ketimpangan
Ghani menyoroti ketimpangan yang terjadi saat ini, di mana petani menguasai 42 persen lahan perkebunan sawit nasional, tetapi tingkat produktivitasnya hanya separuh dibandingkan perkebunan milik korporasi. Menurutnya, posisi petani dalam ekosistem industri masih sangat lemah dan tidak setara.
“Ekosistem industri menurut kami ada yang tidak pas. Pertama, dari konsentrasi kepemilikan, Pasal 33 UUD 1945 tidak jalan. Ketika harga sawit sedikit naik, petani justru ditekan. Kita tidak bisa terus berharap dari sistem yang seperti ini,” ujar Ghani.
Ghani mendorong lembaga investasi negara seperti Danantara maupun korporasi swasta untuk memiliki ideologi investasi yang selaras dengan misi Asta Cita pemerintah. Investasi tidak boleh hanya berfokus pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga harus mampu mendistribusikan kesejahteraan secara luas.
Ia memberikan komparasi bahwa investasi sebesar Rp50 triliun pada pengolahan minyak mentah (refinery) bensin atau solar mungkin hanya menyerap kurang dari 500 tenaga kerja. Sebaliknya, alokasi dana yang sama untuk sektor kelapa sawit berpotensi menyerap hingga 5.000 tenaga kerja di tingkat hulu, belum termasuk rantai pasok (supply chain) yang menyertainya.
Lebih lanjut, Ghani menilai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas tidak lagi cukup untuk mengatasi kemiskinan di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan.
“Mestinya di dalam UU Masyarakat Adat, misalnya, diatur bahwa sekian persen keuntungan korporasi diberikan langsung kepada masyarakat sekitar. Ketika rakyat di sekitar perkebunan miskin, stabilitas keamanan sulit diciptakan. Cara pandang korporasi ke depan harus diubah agar petani lebih berdaya,” pungkasnya.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar