SAJADA.ID, JAKARTA— Perilaku melawan arus masih menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam periode 2022 hingga 2026, tercatat 341 korban kecelakaan lalu lintas terkait perilaku tersebut.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, dari 341 korban tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 mengalami luka berat, dan 283 lainnya mengalami luka ringan.
Kondisi tersebut mendorong Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Petugas juga mengantisipasi kendaraan yang menggunakan nomor polisi (nopol) ditutupi atau dibuat tidak terbaca.
Pengawasan dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., mengarahkan jajaran lalu lintas untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan.
Arahan tersebut ditindaklanjuti Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K. kepada jajaran lalu lintas. Selanjutnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H., melaksanakan langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah lokasi.

Petugas tidak hanya melakukan penindakan. Kehadiran mereka juga diarahkan untuk mengingatkan dan mengedukasi pengendara agar mengikuti arah arus lalu lintas serta ketentuan yang berlaku.
Data kecelakaan menunjukkan, pada 2022 terdapat 78 korban terkait lawan arus. Jumlah itu terdiri atas sembilan orang meninggal dunia, delapan luka berat, dan 61 luka ringan.
Pada 2023, tercatat 84 korban dengan rincian enam meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan. Sementara pada 2024 terdapat 68 korban, terdiri atas tujuh meninggal dunia, tiga luka berat, dan 58 luka ringan.
Selanjutnya, sepanjang 2025 tercatat 83 korban. Rinciannya dua orang meninggal dunia, lima luka berat, dan 76 luka ringan.
Adapun data berjalan pada 2026 mencatat 28 korban terkait kecelakaan lawan arus. Dari jumlah tersebut, tiga orang mengalami luka berat dan 25 lainnya luka ringan.
Selain lawan arus, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau tidak terbaca. Pengawasan dilakukan antara lain menggunakan perangkat ETLE Handheld dan metode kepolisian lainnya sesuai kondisi di lapangan.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai masih ditemukannya pengendara yang melawan arah. Perilaku tersebut berpotensi menimbulkan konflik dengan kendaraan yang melaju sesuai arah dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menekankan bahwa langkah pencegahan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Edukasi, imbauan, pengaturan, dan kehadiran petugas menjadi bagian dari upaya menekan pelanggaran sekaligus mencegah jatuhnya korban.
Melalui pengawasan di titik-titik rawan, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk menggunakan jalan sesuai arah dan aturan semakin meningkat. Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
(Bibid/Sajada.id)






Komentar