Nasional
Beranda » Berita » MK: Operator Tak Boleh Hanguskan Kuota Sepihak, Hak Konsumen Kini Dilindungi Konstitusi

MK: Operator Tak Boleh Hanguskan Kuota Sepihak, Hak Konsumen Kini Dilindungi Konstitusi

SAJADA.ID, JAKARTA— Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus, sekaligus menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh lagi membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (23/7/2026), melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”

Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban penyelenggara telekomunikasi memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

BULOG Serap 3,4 Juta Ton Beras, Perkuat Cadangan Pangan dan Jaga Kesejahteraan Petani

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan dalam perkara ini bukan sekadar mengenai status kuota internet sebagai barang, melainkan menyangkut hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarnya.

Intangible Property

Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet bukan lagi sekadar fasilitas layanan. Kuota tersebut telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat hak kepemilikannya pada pengguna. Karena itu, hak atas kuota internet memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak milik pribadi.

“Negara harus melindungi pemanfaatan kuota internet yang telah diperoleh pengguna sehingga perlindungan terhadap kuota internet merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” ujar Adies.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem akumulasi (rollover) kuota. Mahkamah memberikan keleluasaan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan berbagai pilihan paket layanan, sepanjang tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan.

Forkabi Kota Depok Tolak LGBTQ, Minta Pemkot Bertindak Tegas

Selain itu, MK juga menegaskan pentingnya transparansi kepada pelanggan. Operator wajib menyampaikan informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, batas pemakaian yang wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai aturan sebelumnya memberi keleluasaan kepada operator untuk memberlakukan kebijakan kuota hangus tanpa mekanisme perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Berpihak pada Pelanggan

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi angin segar karena membuka peluang hadirnya layanan yang lebih berpihak kepada pelanggan. Ke depan, operator dapat menawarkan berbagai skema perlindungan, seperti perpanjangan masa berlaku kuota, akumulasi (rollover) kuota ke periode berikutnya, atau mekanisme lain yang memberikan manfaat bagi pelanggan sesuai dengan paket yang dipilih.

PWI Kota Depok Dorong Keterbukaan Dana Komunikasi Media, Diskominfo Paparkan Realisasi Anggaran

Namun demikian, putusan MK tidak berarti seluruh kuota internet otomatis dapat diakumulasi atau tidak akan pernah hangus. Mahkamah hanya mewajibkan operator menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan. Dengan demikian, setiap penyelenggara telekomunikasi tetap memiliki keleluasaan menyusun model bisnis dan paket layanannya, sepanjang tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen di era digital. Selain memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna internet, putusan tersebut juga mendorong industri telekomunikasi nasional menghadirkan layanan yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak pelanggan atas layanan yang telah mereka bayar.

(Syahruddin/sajada.id)

Forkabi Kota Depok Matangkan Persiapan Musda 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *