Fiqih
Beranda » Berita » Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Seorang anak perempuan yang lahir di luar pernikahan (zina), maka walinya adalah ibunya atau wali hakim. (pixabay)

SAJADA.ID — Persoalan nasab dan perwalian dalam pernikahan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait anak yang lahir di luar nikah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: siapakah wali nikahnya ketika ia hendak menikah?

Untuk menjawab hal ini, Islam telah memberikan ketentuan yang jelas melalui Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama.

Anak Lahir di Luar Nikah dan Status NasabDalam fikih Islam, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Nasab anak tersebut hanya terhubung kepada ibu dan keluarga ibunya.

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi ﷺ yang sangat masyhur:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya: “Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina tidak ada hak apa pun.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar utama dalam penetapan nasab dan sekaligus berdampak pada hukum perwalian nikah.

Sejahterakan Mustahik, BAZNAS Siapkan 29 Program Unggulan Ramadan 1447 H

Makna Hadits Al-Walad lil-Firasy

Para ulama menjelaskan bahwa “al-firāsy” (ranjang) dalam hadits tersebut adalah pernikahan yang sah. Artinya, seorang anak hanya dapat dinasabkan kepada laki-laki yang terikat hubungan pernikahan sah dengan ibunya.

Adapun frasa “wa lil-‘āhiri al-hajar” (dan bagi pezina adalah batu), bukan bermakna hukuman fisik semata, melainkan penegasan bahwa pezina tidak memiliki hak nasab, waris, maupun perwalian atas anak hasil perzinaannya. Ia tidak berhak mengklaim anak tersebut sebagai anaknya secara syar‘i.

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Dengan demikian, hadits ini bertujuan:

  • Menjaga kejelasan nasab
  • Melindungi kehormatan institusi pernikahan
  • Menutup pintu kekacauan hukum dalam masyarakat

Siapa Wali Nikah Anak Lahir di Luar Nikah?

Karena ayah biologis tidak memiliki hubungan nasab yang sah, maka ia tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang lahir di luar nikah.

Dalam kondisi ini:

Indonesia Asri, Kepemimpinan Ekologis dari Istana hingga Mimbar Agama

Tidak ada wali nasab dari jalur ayah, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim. Hal ini berdasarkan kaidah umum yang ditegaskan Nabi ﷺ:

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

IPNU-IPPNU Sukmajaya Gelar Upgrading 1.0, Perkuat Manajemen Konflik dan Tata Kelola Organisasi

Praktik Hukum Islam di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir di luar nikah:

  • Hanya memiliki hubungan perdata dan nasab dengan ibu dan keluarga ibu
  • Ayah biologis tidak sah menjadi wali nikah
  • Wali nikahnya adalah wali hakim, yakni Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan ini sejalan dengan mazhab Syafi‘i, yang menjadi rujukan utama peradilan agama di Indonesia.

Bocah 8 Tahun Raih Hadiah Umrah Peringatan Satu Abad NU, Fadlan: Ini Untuk Ibu

Penutup: Solusi Syariat yang Adil

Penunjukan wali hakim bukanlah bentuk stigma atau hukuman bagi anak. Justru, ini adalah solusi syariat yang adil dan penuh perlindungan, agar setiap perempuan tetap dapat menikah secara sah, terhormat, dan diakui oleh agama serta negara.

Islam menutup pintu perzinaan dengan tegas, namun tetap membuka jalan kebaikan dan kemuliaan bagi anak, yang sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya.

(Syahruddin/sajada.id)

Artikel Terkait:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *