Agama
Beranda » Berita » Pelunasan Haji Khusus 2026 Ditutup, Serapan Kuota Tembus 101,81 Persen

Pelunasan Haji Khusus 2026 Ditutup, Serapan Kuota Tembus 101,81 Persen

Kemenhaj berjanji akan menangani setiap aduan jamaah haji secara transparan dengan azas mediasi dan musyawarah. (dok. sajada.id)

SAJADA.ID , JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Khusus Tahap III untuk musim haji 1447 H/2026 M. Penutupan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian pelunasan haji khusus tahun ini dengan capaian serapan kuota yang melampaui target.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menyampaikan bahwa proses pelunasan yang berlangsung sejak tahap I hingga tahap III berjalan lancar dan optimal. Berdasarkan data akhir, jumlah kuota Haji Khusus tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebanyak 16.573 jemaah.

“Hingga penutupan pelunasan tahap III, tercatat sebanyak 16.873 jemaah telah melunasi Bipih Haji Khusus. Artinya, serapan kuota mencapai 101,81 persen dari total kuota yang tersedia,” ujar Tuti di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Momentum Muhasabah dan Meningkatkan Ibadah Serta Shalat Khusuf

Menurut Tuti, capaian tersebut dimungkinkan melalui mekanisme optimalisasi kuota yang telah diatur dalam regulasi. Di antaranya dengan memanfaatkan jemaah cadangan, pendamping jemaah lanjut usia, serta jemaah penyandang disabilitas berikut pendampingnya.

“Pelunasan tahap III kami buka agar seluruh kuota dapat terserap secara maksimal sekaligus memberikan kesempatan kepada jemaah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Pasca-penutupan pelunasan, Kementerian Haji dan Umrah akan memasuki tahapan konsolidasi data jemaah, verifikasi dokumen, serta koordinasi intensif dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna memastikan kesiapan operasional keberangkatan.

“Kami mengimbau seluruh jemaah yang telah melunasi Bipih agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menjaga komunikasi aktif dengan PIHK masing-masing,” tambahnya.

Mau Bayar Zakat, Infak & Sedekah? Ke Sini Aja

Tuti juga mengingatkan para jemaah untuk selalu memantau informasi resmi terkait penyelenggaraan haji khusus melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah, termasuk situs haji.go.id, guna memperoleh pembaruan terkini.

“Semoga seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menunaikan ibadah haji, serta kembali ke Tanah Air dengan membawa predikat haji yang mabrur,” pungkasnya.

(Syahruddin/sajada.id)

Ramadan 1447 H, MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *