Home > Fiqih

Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?

Kucing merupakan hewan yang paling banyak berkeliaran di sekitar kehidupan manusia.

Berkaitan dengan hal ini, kata Sunnatullah, sebagaimana ditulis Imam Nawawi dalam salah satu karyanya "Majmu' Syarhil Muhadzdzab" ia menegaskan, air dan makanan yang sudah dijilat oleh hewan, baik yang bisa dimakan atau tidak, selain anjing dan babi dan yang diperanakkan dari keduanya, itu hukumnya suci.

مَذْهَبُنَا أَنَّ سُؤُرَ الْهِرَّةِ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَكَذَا سُؤُرُ جَمِيْعِ الْحَيَوَانَاتِ مِنَ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيْرِ وَالسِّبَاعِ وَالْفَارِ وَالْحَيَاتِ وَسَامٍّ أَبْرَص وَسَائِرِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ وَغَيْرِ الْمَأْكُوْلِ فَسُؤُرُ الْجَمِيْعِ وَعَرَقَهُ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ اِلاَّ الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيْرَ وَفَرْعَ أَحَدِهِمَا

Artinya, “Mazhab kami (Syafi’iyah) itu berpendapat bahwa sisa makanan kucing itu suci tidak makruh, begitu juga sisa makanan semua hewan, seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, tokek, dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak. Maka sisa makanan semua hewan tersebut suci, begitu juga keringatnya, kecuali anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 172).

Dengan demikian, maka hukum memakan makanan yang dijilat kucing hukumnya boleh-boleh saja karena sisa makanan yang dijilat kucing tidak najis. Selain makan, juga diperbolehkan untuk berwudhu dari sisa air yang sudah dijilat kucing sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Qatadah.

Pendapat ini kemudian dipertegas oleh Sykeh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam salah satu kitabnya ia mengatakan:

× Image