Home > Fiqih

Apakah Makanan yang Dijilat Kucing Termasuk Najis?

Kucing merupakan hewan yang paling banyak berkeliaran di sekitar kehidupan manusia.

سؤر الهر والفأر وابن عُرْس ونحوها من حشرات الأرض كالحيات وسام أبرص: طاهر، يجوز شربه والتوضؤ به، ولا يكره عند أكثر أهل العلم من الصحابة والتابعين

Artinya, “Bekas kucing, tikus, musang, atau yang lain dari semua jenis hewan melata di bumi seperti ular dan tokek adalah suci dan boleh diminum dan berwudhu dengannya, serta tidak dimakruhkan menurut mayoritas ulama, dari kalangan sahabat dan tabi’in.” (Syekh Wahbah, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 245).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makanan atau air yang dijilat kucing atau hewan-hewan melata lainnya selain anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya hukumnya suci dan tidak najis, serta boleh memakan dan berwudhu dengannya. Wallahu a’lam.

(Syahruddin/sajada.id)

× Image