Home > Agama

Ingin Kurban? Pahami Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban

Pahami syarat dan ketentuan serta kriteria hewan kurban yang layak dijadikan sembelihan.

Ketentuan Hewan

Adapun ketentuan berkurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Baca Juga: Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu

Pilihlah Hewan Kurban yang Terbaik

Dalam memilih hewan kurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi: “ dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.”

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)

2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit

3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang

4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

× Image