Ingin Kurban? Pahami Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban
Ingin Kurban? Pahami Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban
SAJADA.ID-Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Hari raya Idul Adha identik dengan kurban. Banyak umat Islam yang merayakan hari itu dengan berkurban. Sesaat setelah shalat Id dilaksanakan, umat Islam berduyun-duyun mendatangi tempat penyembelihan hewan kurban. Bahkan, tiga hari berikutnya (tasyrik), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, masih ada sebagian umat Islam yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Dalam pelaksanannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Baca Juga: Nuriyah, Sosok Ibu yang Melahirkan Anak Ajaib
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban. Makna dari ibadah kurban, selain sebagai bentuk ketaatan hamba terhadap sang pencipta, dan mendapatkan keridhaan-nya, juga sebagai rasa empati dan simpati untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Baca Juga: Ksatria Terakhir Kekhalifahan Turki Utsmani
Kriteria Hewan yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban
Sebagaimana dikutip dari NU Online, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Baca juga:
- Doa Mustajab di Akhir Bulan Rajab
- Kisah Orang Alim dan Orang Awam
- Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.