Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?
Keempat, Mewujudkan Maqashid Syariah: Transparansi dan akuntabilitas membantu mewujudkan tujuan syariah (maqashid syariah) dari akad murabahah, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, akad murabahah dapat menjadi instrumen keuangan yang adil, aman, dan sesuai dengan syariah. Terlebih lagi akad ini menjadi akad yang digemari oleh banyak orang, itu sebabnya akad ini harus dimaksimalkan sistemnya agar sesuai dengan kaidah syariah. (sajada.id)
*) Fitria Putri Syalwa adalah mahasiswa Institut Tazkia Bogor.
.
(Tulisan yang berasal dari luar sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari penulis).
Opini Lainnya:
Takjil War: Ketika Politik Memisahkan dan Takjil Menyatukan Oleh Akmal Nasery Basral
Baca Juga:
Allah Haramkan Jasadnya Disentuh Api Neraka Bila Gembira Sambut Ramadhan
Pentingnya Kata Khair Atas Jenazah
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Kisah-Kisah Islami dan Inspiratif
Tempat Bersejarah dalam Al-Quran
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik
Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik
.