Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?
Lalu bagaimana dengan wadi? Wadi dalam penjelasan ini bukan terkait dengan lembah, tetapi ia adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Apakah ia najis? Wadi adalah najis. Jika keluar, maka ia harus disucikan dengan istinja dan berwudhu. Sebab, ia keluar dari kemaluan, setelah air kencing.
Baca Juga: Sesudah Mandi Junub, Apakah Harus Berwudhu Lagi?
Bagaimana dengan madzi (mazi)? Madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.
Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
“Imamul Haraiman berpendapat: “ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi.” Beliau (juga) berkata: “perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.” (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H).
Baca Juga: Begini Posisi Wudhu yang Dianjurkan dan Menyehatkan
Para ulama berpendapat, seseorang yang keluar madzi maka ia berhadats, sebab madzi itu adalah najis. Namun demikian, mereka yang keluar madzi tidak wajib mandi besar (janabat), sebab ia bukan hadats besar, cukup dengan membersihkannya dan berwudhu.
Berangkat dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya itu adalah kencing, maka ia cukup mensucikannya dan berwudhu. Jika yang keluar adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi besar. Sedangkan jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Demikianlah sahabat sajada.id perbedaan air kencing, mani, wadi, dan madzi. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. (sajada.id)
Artikel Terkait:
Jaga Empat Hal ini dalam Berwudhu
Mau Sehat? Amalkan Ajaran Islam Berikut Ini
.
Terima kasih