Home > Fiqih

Jangan Asal Wudhu, Perhatikan Air yang Digunakan

Air bisa saja suci dikarena adanya perubahan pada sifatnya, seperti warna, rasa, dan baunya.

Air Musyammas (Terkena Panas)

Sebagaimana dikutip dari nu online, Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

Air Suci Namun Tidak Menyucikan (Musta’mal)

Air ini secara zatnya masih suci, namun demikian ia tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadats maupun najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.

Yang dimaksud dengan air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadats seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis. Dan air itu jadi tidak suci, bila tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang telah digunakan atas barang yang dibasuh.

Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah (seukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 60 cm). Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Artikel Terkait:

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu

Sebagai contoh, bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2x2 meter persegi, dan bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudhu dengan cara memasukkan secara langsung anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan mensucikan.

Namun bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Tetapi bila berwudhu dengan menggunakan ember yang airnya berasal dari sumur atau sungai atau toren, lalu air yang dipakai berwudhu, bisa tetesannya atau percikan dari wudhu masuk kembali ke dalam ember, maka air yang ada dalam ember tersebut sudah tidak suci lagi dan ia dinamakan air musta’mal.

Baca Juga: Rasul sangat hemat dalam menggunakan air.

Juga perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudhu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudhu (tajdidul wudhu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudhu sesungguhnya tidak wajib berwudhu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas.

Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

× Image