Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu, Apa Alasannya?
Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu, Apa Alasannya?
Oleh Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Ada lima hal yang membatalkan wudhu. Kelima hal itu adalah pertama, keluar sesuatu dari “dua pintu” belakang seperti buang angin (kentut), buang air besar atau kecil, haid atau nifas, dan sebagainya. Kedua, hilang akal, baik karena mabuk, pingsan, tidur nyenyak, atau gila. Ketiga, karena bersetubuh (hubungan intim). Keempat, menyentuh kemaluan dengan maksud tertentu. Dan kelima, bersentuhan kulit antara pria dan wanita.
Menyentuh kemaluan dianggap membatalkan wudhu. Kenapa ya? Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1258), Saif bin Abdullah al-Himyari menceritakan bahwa dia menjumpai Aisyah bersama beberapa orang laki-laki. Dan mereka bertanya tentang laki-laki yang mengusap kemaluannya. Aisyah pun meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَا أُبَالِي إِيَّاهُ مَسِسْتُ، أَوْ أَنْفِي؟
“Aku tidak peduli apabila menyentuhnya. Apakah aku harus membuangnya?” (HR Abu Ya’la)
Baca Juga: A To Z Masalah Wudhu
Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1260), Arqam bin Syurahbil berkata, “Aku menggaruk tubuhku dalam shalat, hingga aku mencapai kemaluanku. Lalu aku menceritakan hal itu kepada Abdullah bin Mas’ud. Dia pun berkata kepadaku sambil tertawa, ‘Potonglah ia! Ke mana kamu akan membuangnya dari dirimu? Ia tidak lain hanyalah sepotong daging pada tubuhmu.’” (HR Thabrani)
Masih dalam kitab yang sama (1264), Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Barang siapa memegang kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Ahmad, Bazzar, dan Thabrani)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهُ لَيْسَ دُونَهُ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الوُضُوءُ.
“Barang siapa membawa tangannya ke zakarnya tanpa ada penutup maka wajib atasnya wudhu.” (HR Ahmad, Bazzar, dan Thabrani)
Baca Juga: Keutamaan Membaca Shalawat Nabi
Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1266), Abdulllah bin Amru meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ.
“Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu. Dan perempuan mana saja yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Ahmad)
Abdullah bin Amru meriwayatkan bahwa Busrah binti Shafwan bertanya kepada Rasulullah saw. tentang perempuan yang memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya. Beliau bersabda,
عَلَيْهَا الوُضُوءُ.
“Wajib atasnya wudhu.” (HR Thabrani)
Artikel Terkait:
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik