Home > Fiqih

Allah Sangat Menyukai Orang yang Membersihkan Diri

Tidaklah sempurna (tidak sah) shalat seseorang hingga ia berwudhu dengan sempurna.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisaa` [4]: 43).

Rasulullah SAW, juga menyukai dan mencintai orang-orang yang suka membersihkan dan menyucikan diri, bersih pakaian, tempat, dan hati. Ketika akan melaksanakan shalat, Rasul SAW memerintahkan umatnya untuk bersuci (berwudhu).

“Sesungguhnya aku tidak menyukai berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i dari sahabat Ibnu Umar dan dishahihkan Syekh Nasirudin Al-Albani).

Baca Juga: Dahsyat, Lima Ilmu Kesehatan dalam Masalah Wudhu

“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajatnya! Para sahabat berkata: “Tentu, wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Menyempurnakan wudhu walaupun dalam kondisi sulit, memperbanyak jalan ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, maka itulah yang disebut dengan ar-ribath.” (HR. Muslim no. 251).

“Allah tidak akan menerima shalat seseorang apabila ia berhadats hingga dia berwudhu.” (HR Bukhari No 135 dan Muslim No 225 dari sahabat Abu Hurairah). Hadis serupa juga tertuang dalam Kitab Fath al-Bary, yang dikutip dari Shahih Bukhari (I: 206), dan Shahih Muslim (I, 160).

Artikel Terkait:

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu

“Kunci shalat adalah bersuci, tahrimnya takbir dan tahlilnya salam.” (HR Abu Daud No. 60, Tirmidzi No. 3, Ibnu Majah No. 275, dan disahihkan oleh Nashiruddin al-Albani dalam Jami’ as-Shaghir No. 5761).

Rasulullah SAW juga bersabda: لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ حتّى يُسْبِغَ الوضوءَ كما أمرَهُ اللَّهُ بغسلِ وجهِهِ ويديهِ إلى المرفَقينِ ويمسحُ رأسَهُ ورجليهِ إلى الكعبينِ

"Tidaklah sempurna (tidak sah) shalat seseorang hingga ia berwudhu dengan sempurna sebagaimana yang Allah perintahkan kepadanya, dengan membasuh wajah, kedua tangan hingga kedua siku, mengusap rambut kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki."

× Image