Empat Cara Membersihkan Diri dari Hadats dan Najis
Empat Cara Membersihkan Diri dari Hadats dan Najis
Oleh Syahruddin El-Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Banyak cara untuk membersihkan diri. Dalam Islam, cara membersihkan diri itu disebut dengan thaharah, atau bersuci. Dan untuk bersuci itu, sedikitnya ada beberapa cara. Apa saja? Pertama, mandi. Kedua, berwudhu, ketiga adalah dengan bertayamum; dan keempat dengan istinja.
Mandi terdiri atas dua hal, mandi biasa, tanpa membasahi kepala. Dan mandi besar, yakni membasahi seluruh tubuh, mulai dari kepala (rambut wajib basah) hingga ujung kaki yang kesemuanya itu harus basah atau terkena air. Mandi besar ini bisa disebut juga dengan mandi janabat atau mandi junub.
Untuk mandi janabat (junub) itu dianjurkan membaca doa mandi besar. Niatnya adalah sebagai berikut; "Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa"
“Aku Niat Mandi besar untuk mengangkat (menghilangkan) hadats besar, fardhu karena Allah Ta’ala).”
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Mandi Besar
Bacalah niat ini sebelum masuk kamar mandi. Membaca atau menyebut nama Allah di kamar mandi hukumnya makruh. Karena itu, di sunnah membacanya sewaktu berada di luar kamar mandi.
Adapun yang menyebabkan mandi besar itu ada tujuh hal, pertama keluar air mani (sperma), kedua, berhubungan intim (suami-istri); ketiga mimpi basah. Keempat, meninggal dunia; kelima orang yang baru masuk Islam (mualaf); keenam, karena nifas (melahirkan); dan ketujuh keluar darah haid (perempuan).
Baca Juga: Yang Menyebabkan Mandi Besar (Janabat)
Cara membersihkan diri yang berikutnya adalah berwudhu. Berwudhu merupakan salah satu cara dalam membersihkan badan dari hadats kecil dan najis. Najis dan hadats itu antara lain air kencing, air besar, darah, nanah, haid, bangkai, air mani dan lainnya. Namun untuk berwudhu ini hanya kategori najis atau hadats yang kecil. Sedangkan hadats besar cara membersihkannya harus dengan mandi besar (junub).
Kemudian cara membersihkan diri yang ketiga adalah dengan tayamum. Tayamum hanya dilakukan apabila tidak berjumpa atau tidak mendapatkan air untuk bersuci, khususnya saat akan shalat. Dan sekali tayamum dipergunakan untuk satu kali shalat, kecuali dalam keadaan safar yang melaksanakan shalat jamak atau qashar. Tayamun dilakukan dengan menggunakan debu (tanah).
Baca Juga: Jaga Empat Hal Wudhu ini Agar tidak Celaka