Rukun Wudhu, Empat atau Enam?
Pertama, niat
Berniat melakukan wudhu hukumnya wajib. Niat itu adalah di hati. Sedangkan mengucapkan niat hukumnya sunnah, menurut mazhab Syafi'i. Niat di hati dilakukan saat mulai membasuh wajah.
Adapun niat wudhu itu adalah:
نَوَيْتُ الْوُضُوْعَ لِرَفْعِ الْحَدَاثِ الْأَصْغَارِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu’a li raf’il hadaatsil ashghari fardhan lillaahi ta’ala
Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah ta’ala.
Kedua, membasuh wajah
Membasuh wajah dilakukan sampai batas tumbuhnya rambut yaitu kening hingga dagu, telinga kanan hingga kiri. Pastikan saat berwudhu tidak ada yang menghalangi air menerpa kulit, misalnya plester, cat, minyak atau lainnya yang dapat menyebabkan air tidak mengenai kulit.
Baca Juga: Mau Sehat? Amalkan Ajaran Islam Berikut Ini
Ketiga, membasuh kedua tangan sampai pada dua siku.
Membasuh tangan harus diperhatikan dengan baik, terutama siku dan sela-sela jari serta ujung jari. Siku harus terbasuh. Dan saat membasuh tangan, harus dimulai dari ujung jari hingga siku, bukan sebaliknya siku dulu baru ujung jari. Hal ini menyalahi ketentuan syariat.
Keempat, mengusap sebagian kepala
Mengusap sebagian kepala. Menurut mazhab Syafi’i, minimal yang basah tga hal rambut yang ada di kepala, bukan ujung rambut. Membasuh kepala ini juga menunjukkan betapa luar biasanya ajaran Islam, memerhatikan kondisi manusia. Bayangkan bila yang dibasuh adalah rambut, bagaimana mereka yang tak memiliki rambut alias gundul atau botak?
Kelima, membasuh kaki hingga mata kaki
Membasuh kaki dilakukan sampai air membasahi kedua mata kaki. Dan yang juga harus diingat, basuhlah tumit. Sebab, bila tumit tak basah atau tidak terbasuh dapat menyebabkan azab Allah berupa siksa neraka. “Celakalah tumit-tumit yang di neraka.” Demikian sabda Rasulullah SAW.
Baca Juga; Kucing Pun Mandi Junub
Keenam, tertib (berurutan)
Tertib artinya berurutan. Tidak sah jika tidak berurutan. Misalnya membasuh kaki lebih dahulu dari pada wajah. Atau mendahulukan kepala dibandingkan tangan.
Dan tertib disini juga bermakna tiga kali basuhan untuk setiap anggota wudhu. Hukum basuhan pertama adalah wajib, yang kedua dan ketiga adalah sunnah.