Janda Mau Menikah, Ini Urutan Walinya
8. Saudara laki-laki ayah yang seayah
9. Anak laki-laki paman yang seayah-seibu (sepupu).
10. Anak laki-laki paman yang seayah (sepupu).
Urutan wali ini harus berurutan. Artinya, bila nomor 1 tidak ada, maka diambil yang nomor 2. Demikian seterusnya. Tidak dibolehkan langsung mengambil ke urutan nomor di bawah terlebih dahulu. Artinya, selama ada urutan wali yang paling atas, maka dialah yang berhak menjadi wali, kecuali yang bersangkutan meminta atau memasrahkan kepada urutan di bawahnya.
Demikian urutan wali yang harus terpenuhi, termasuk untuk seorang janda.
(Syahruddin El Fikri, Khadimul Rumah Berkah)