Ali Bin Abi Thalib Kesal dengan Orang Yahudi
Sahabat Rumah Berkah yang dirahmati Allah SWT.
Dalam kitab Subulus Salam, karya al-Shan’ani dikisahkan, suatu hari, Khalifah Ali bin Abi Thalib sedang berjalan-jalan di Kota Madinah. Ia memantau segala situasi dan kondisi masyarakat Madinah. Tak disangka, saat itu ia melihat seseorang sedang memakai baju besi.
Ali mengenali baju besi tersebut. Dirinya sangat yakin bahwa baju besi itu adalah miliknya yang telah hilang beberapa waktu sebelumnya saat Perang Shiffin. Tanpa menunggu waktu, Khalifah Ali langsung mendatangi orang yang bersangkutan dan diketahui seorang Yahudi. Ali menyatakan bahwa baju besi itu adalah kepunyaannya.
Tentu saja kedatangan Khalifah Ali yang mendadak itu membuat si Yahudi ini kaget. “Baju besi ini kepunyaanku yang jatuh dari untaku (Awraq) saat Perang Shiffin,” kata Ali. Si Yahudi menolak pernyataan Ali, dan ia pun mempertahankan baju besi yang dipegangnya dengan argumentasi yang meyakinkan. “Tidak, baju besi ini milikku,” kata dia.
Baca Juga: Kisah Juraij dan Makbulnya Doa Ibu
Karena saling mengeklaim, maka keduanya sepakat untuk membawa perkara itu ke mahkamah keadilan. Hakim yang menjadi pengadil adalah Syuraih bin Al-Harits Al-Kindi Rahimahullah (RA), dan merupakan sahabat dekat Khalifah Ali.
Di mahkamah keadilan, Ali duduk di sisi Syuraih. Sedangkan si Yahudi duduk dihadapan keduanya. Ali mengatakan, bahwa dirinya ingin duduk berdampingan dengan si Yahudi, namun dia merasa enggan.
Ali pun mengadukan hal yang menjadi perdebatan di antara dirinya dengan si Yahudi. “Wahai tuan hakim, aku menuntut orang Yahudi ini karena ia telah menguasai baju besi milikku, tanpa sepengetahuanku,” ujar Ali kepada Syuraih.
Syuraih menoleh ke arah si Yahudi dan bertanya; “Betulkah tuduhan Ali bahwa baju besi yang berada di tanganmu itu miliknya?” Orang Yahudi itu menyanggahnya. “Tidak, tuan hakim. Baju besi ini kepunyaanku,” kata dia.