Home > Fiqih

Wajib Diketahui Muslim, Ini yang Menyebabkan Mandi Wajib

Seorang Muslim Wajib mengetahui penyebab mandi besar (wajib).

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».

Artinya: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini, tetapi tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi." (HR. Muslim, no. 350).



2. Keluar Air Mani

Penyebab mandi wajib selanjutnya adalah keluar air mani. Hal ini tidak hanya terjadi saat berhubungan intim saja, melainkan juga saat sedang syahwat, baik saat sadar ataupun tidak sadar. Keluarnya air mani sebagai penyebab mandi wajib disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Maidah: 6)

3. Mimpi Basah

Mimpi basah menjadi penyebab mandi wajib berikutnya. Mimpi basah sendiri merupakan kondisi biologis yang normal terjadi akibat perubahan hormonal. Kondisi ini biasanya terjadi pada remaja pria ketika menjelang pubertas, meskipun beberapa pria dewasa juga dapat mengalami mimpi basah. Kondisi mimpi basah turut menjadi penyebab dilakukannya mandi wajib, seperti yang dikatakan Aisyah RA:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ » لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ».

Artinya: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, 'Dia wajib mandi.' Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, 'Dia tidak wajib mandi'." (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256)


4. Keluarnya Darah Haid atau Nifas

Penyebab mandi wajib yang keempat adalah keluarnya darah haid atau nifas. Kondisi ini umumnya terjadi pada tubuh perempuan, di mana menstruasi yang mengeluarkan darah haid memiliki siklus setiap bulan.

Sementara darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Keharusan mandi wajib setelah keluarnya darah haid dan nifas disebutkan dalam hadist Bukhari dan Muslim:

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Artinya: "Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333).

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib dan Niatnya

5. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)

Orang yang baru saja memeluk agama Islam disebut sebagai mualaf. Sebelum mereka menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya, para mualaf wajib melakukan mandi wajib. Keharusan mualaf melakukan mandi wajib disebutkan dalam hadist Qais bin ‘Ashim:

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.

Artinya: "Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara." (HR. Abu Daud, no. 355; Tirmidzi, no. 605; dan An-Nasa'i, no. 188).

× Image