Kenapa Pernikahan Berakhir Pahit, Pahami Tujuan Pernikahan
Kenapa Pernikahan Berakhir Pahit, Pahami Tujuan Pernikahan
Oleh Syahruddin El Fikri
Menurut pasal 1 UU Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan adalah sebuah ikatan atau perjanjian lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan atau perjanjian melalui sebuah aqad (ijab kabul) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam membentuk sebuah keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah berdasarkan hukum Allah SWT. Dengan menikah (aqad), maka segala sesuatu yang sebelumnya dilarang untuk dilakukan antara seorang pria dengan wanita menjadi halal.
Hukum asal dari nikah adalah sunnah. Namun, sesuai dengan kondisinya, maka hukum sunnah bisa berubah menjadi wajib atau bahkan haram. Rasulullah SAW bersabda; “Nikah itu adalah sunnahku, dan siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”
Baca Juga:
Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Maskawin
Kisah Pernikahan Adam dan Hawa
Kriteria Calon Pasangan yang Layak Dinikahi
Dalam hadis lain dijelaskan; “Saya shalat, saya tidur, berpuasa dan menikahi perempuan. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah-ku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR Bukhari dari Anas bin Malik).
Dalam Al-Quran, Allah SWT juga memerintahkan untuk menikah. Tujuannya, agar seseorang itu merasa tenang dan tentram karena ada yang melindunginya. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran Surah Ar-Ruum ayat 21.
“Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum [30]:21).
Walaupun pada awalnya hukum nikah itu adalah sunnah, namun ia bisa berubah menjadi wajib bahkan haram. Jika seseorang sudah mampu untuk menikah, dan ia tidak mampu lagi untuk menjaga kemaluan (farji)-nya maka baginya wajib untuk segera menikah. Namun, jika seseorang itu mampu untuk menikah namun niat menikahnya itu untuk mencelakakan calon dan keluarga istrinya, maka hukum menikah bagi orang tersebut adalah haram.
Lanjut...