Fiqih Hadits
Beranda » Berita » Hadits-Hadits yang Menjelaskan tentang Keutamaan Wudhu

Hadits-Hadits yang Menjelaskan tentang Keutamaan Wudhu

Banyak hadits Nabi yang menjelaskan tentang keutamaan berwudhu.
Table of Contents

Hadits-Hadits yang Menjelaskan tentang Keutamaan Wudhu

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Ibadah wudhu memiliki keistimewaan atau keutamaan yang sangat besar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa menjaga wudhu dengan baik.

Berikut ini sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW yang menggambarkan betapa istimewanya wudhu.

Pertama, Dosanya Keluar dari Jasadnya

“Siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Kedua, Doa-Doanya Dikabulkan Allah

Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim tidur di malam hari dalam keadaan berzikir dan bersuci/berwudhu lalu saat terbangun ia meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, melainkan pasti Allah SWT kabulkan.”

Baca Juga: Rukun Wudhu, Empat atau Enam?

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Ketiga, Dosanya Keluar Bersama tetasan Air Wudhu 

Dari Abu Hurairah RA berkata, Nabi SAW bersabda: “Bila seorang hamba yang muslim atau mu’min berwudhu, lantas membasuh mukanya, maka keluarlah dosa kesalahan yang pernah dilihat matanya bersama dengan air (yang jatuh dari wajahnya) atau bersamaan dengan air yang terakhir. Bila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya setiap dosa bersama air, di mana kedua tangannya pernah dibuat menampar (orang yang tidak bersalah), atau bersamaan dengan akhir air yang terakhir. Bila dia membasuh kedua kakinya maka keluarlah dari keduanya segala dosa kesalahannya bersama dengan air, di mana keduanya pernah berjalan untuk melakukan kesalahan tersebut, atau bersamaan dengan akhir tetesan yang jatuh dari keduanya. Sehingga orang yang berwudhu akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Muslim).

 

Keempat, Laksana Bayi yang Baru Dilahirkan 

Makna dari Sya’ban Sebagai Bulan Mulia

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَقْرَبُ وَضُوءَهُ ثُمَّ يَتَمَضْمَضُ وَيَسْتَنْشِقُ وَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَاهُ مِنْ فَمِهِ وَخَيَاشِيمِهِ مَعَ الْمَاءِ حِينَ يَنْتَثِرُ، ثُمَّ يَغْسِلُ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَنَامِلِهِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعَرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا قَدَمَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَصَابِعِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، ثُمَّ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Tidaklah seorang pun dari kalian yang mendekati wudhunya, kemudian berkumur, menghirup air, dan melepaskannya, kecuali akan keluar kesalahan-kesalahan dari mulut dan hidungnya bersama air. Kemudian, tidaklah ia membasuh wajah sebagaimana yang diperintahkan Allah kecuali kesalahan-kesalahan wajahnya akan keluar dari ujung-ujung jenggotnya bersama air. Kemudian tidaklah ia mencuci kedua tangannya hingga siku kecuali kesalahan-kesalahan tangannya akan keluar dari ujung jari-jarinya. Kemudian, tidaklah ia mengusap rambutnya kecuali kesalahan-kesalahan kepalanya akan keluar dari ujung-ujung rambutnya bersama air. Kemudian, tidaklah ia membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki, sebagaimana yang diperintahkan Allah, kecuali kesalahan-kesalahan telapak kaki akan keluar dari ujung jari-jarinya bersama air. Kemudian, tidaklah ia berdiri dan mengucap hamdalah dan memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya, kemudian shalat dua rakaat, kecuali ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya,” (HR. Ahmad).

(sajada.id/)

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *