Fiqih
Beranda » Berita » BAZNAS: Gaji Rp.7.640.144,- per Bulan, Wajib Zakat

BAZNAS: Gaji Rp.7.640.144,- per Bulan, Wajib Zakat

Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA

SAJADA.ID–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia.

Ia menjelaskan, penggunaan standar emas sebagai acuan dimaksudkan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.

Tarawih Perdana, PWI Kota Depok Perkuat Spiritualitas dan Kebersamaan Anggota

Penetapan nisab tahun ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan rata-rata harga emas selama tahun 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Nilai ini menjadi batas minimal penghasilan seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Dibandingkan tahun 2025, nilai nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen. Penyesuaian ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Waryono menambahkan, dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas. Karena itu, pada tataran implementasi, BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.

Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Implementasinya pun perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.

Pagar Nusa Depok Gelar Pengajian Ramadhan “Ngaji Kitab Kuning”

Jangan Menunda Zakat

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Kisah Pertobatan Malik bin Dinar

Menurutnya, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Standar Emas 14 Karat

Standar emas 14 karat juga dipandang relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Kiai Noor.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Uang Haram tidak Lagi Berbau: Membaca Jejak Pencucian Uang yang Kian tak Kasat Mata

Musyawarah tersebut dihadiri Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, antara lain Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.; Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.; Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.; Saidah Sakwan, M.A.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani; KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.; Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta; Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; serta Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc., M.A.

Turut hadir para pakar syariah, antara lain Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik (Dekan FEM IPB) dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia.

Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, BAZNAS Kota Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bogor, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat. Selain itu, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara daring.

Sawadul A’zham: Jalan Mayoritas di Atas Kebenaran

(Syahruddin/sajada.id)

Menag RI: 1 Ramadhan 1447 H Hari Kamis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *