Fiqih
Beranda » Berita » LBM NU Kota Depok: Rokok, Vape, dan Asap Dapat Membatalkan Puasa Jika Disengaja

LBM NU Kota Depok: Rokok, Vape, dan Asap Dapat Membatalkan Puasa Jika Disengaja

SAJADA.ID, DEPOK – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Kota Depok menetapkan bahwa rokok, vape, dan asap dapat membatalkan puasa apabila terdapat unsur kesengajaan menghirup atau memasukkannya ke dalam rongga tubuh (jauf).

Keputusan ini dihasilkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Al Hamidiyah, Jl. Raya Depok–Sawangan KM 2 No. 12, Kota Depok, Ahad, 8 Februari 2026 bertepatan 20 Sya’ban 1447 H.

Forum yang menghadirkan para mushohih dan perumus tersebut membahas secara mendalam persoalan hukum asap rokok, rokok elektrik (vape), serta paparan asap bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Ruwahan Akbar PRNU Rangkapan Jaya Baru: KH A. Fakhruddin Murodih Tegaskan Keberuntungan Umat Nabi Muhammad

Latar Belakang Masalah

Puasa Ramadhan merupakan ibadah mahdhah yang rukun dan pembatalnya telah dirinci para ulama klasik. Namun dalam perkembangan kehidupan modern, muncul persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash terdahulu, seperti rokok konvensional, rokok elektrik (vape), serta fenomena perokok pasif.

Di tengah masyarakat, muncul sejumlah pertanyaan:
Apakah asap termasuk ‘ain (zat) yang dapat membatalkan puasa? Apakah vape berbeda dengan rokok biasa? Bagaimana hukum orang yang terpapar asap tanpa sengaja?

Persoalan ini semakin relevan karena rokok dan vape lazim digunakan di ruang publik, paparan asap sering tidak terhindarkan, serta adanya perbedaan pemahaman antara “bau” dan “asap”.

Belum Datangkah Waktunya Hati Kita Tunduk?

Atas dasar kebutuhan kepastian hukum tersebut, LBM NU Kota Depok merumuskan tiga pokok masalah:

  1. Apakah asap termasuk benda yang memiliki ‘ain (zat) sehingga dapat membatalkan puasa?
  2. Apakah ada perbedaan hukum antara rokok konvensional dan rokok elektrik (vape)?
  3. Bagaimana hukum perokok pasif dalam keadaan berpuasa?

Prinsip Umum Pembatal Puasa

Dasar umum pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang memiliki zat (‘ain) ke dalam jauf melalui jalan terbuka dengan sengaja.

Allah Ta’ala berfirman:

Astrofisikawan Harvard Buktikan “Jejak” Keberadaan Tuhan Melalui Matematika


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِن الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas makan, minum, dan segala sesuatu yang sejenis dengannya yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja membatalkan puasa.

Dalam mazhab Syafi’i ditegaskan:


“ويفطر بوصول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح عمدا”

(Puasa batal karena sampainya suatu ‘ain ke dalam jauf melalui jalan terbuka secara sengaja).

Waspada, Siklon Tropis Senyar Merupakan yang Tertinggi Sejak 1991

Keterangan ini dapat ditemukan dalam Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib, Dar al-Fikr, Beirut, Juz 2, hlm. 395.

Asap: Bau atau Zat?

Forum menjelaskan bahwa para ulama membedakan antara bau (raihah) dan asap (dukhan). Bau murni tidak memiliki partikel yang masuk ke dalam tubuh. Sedangkan asap memiliki unsur materi (jirm).

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Wizarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah al-Kuwait, Dar al-Salasil, 1404–1427 H, Juz 28 hlm. 35 dan Juz 10 hlm. 111) dijelaskan bahwa asap yang sampai ke rongga tubuh dan disengaja termasuk pembatal puasa karena memiliki partikel yang masuk ke dalam.

BMKG: Perubahan Iklim Global Picu Lonjakan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

Hal senada ditegaskan oleh Ahmad bin Muhammad Ibn Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1997 M, Juz 2 hlm. 74–75).

Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja membuka mulutnya hingga asap masuk ke dalam, maka puasanya batal. Namun jika masuk tanpa kesengajaan, maka tidak membatalkan.

Penjelasan tentang asap bakhur (dupa) juga disebutkan dalam Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Dar al-Fikr, Beirut, Juz 2 hlm. 180, bahwa sengaja menghirup asap hingga masuk ke rongga tubuh membatalkan puasa.

Prof Abdul Rauf: Ketidaksesuaian Ekofisiologi Lahan Picu Banjir dan Longsor

Rokok dan Vape: Hukumnya Sama

Dalam pembahasan forum, ditegaskan bahwa illat (alasan hukum) pembatal puasa bukan pada nama benda, melainkan pada tiga unsur:

  • Adanya zat (jirm)
  • Masuk ke dalam jauf
  • Dilakukan dengan sengaja

Baik rokok konvensional maupun vape sama-sama menghasilkan partikel atau uap yang secara sadar dan sengaja dihirup ke dalam tubuh. Karena itu, keduanya dihukumi sama dalam konteks pembatal puasa.

Dengan demikian, aktivitas merokok atau mengisap vape di siang hari Ramadhan membatalkan puasa karena adanya unsur kesengajaan memasukkan zat ke dalam tubuh.

Perokok Pasif

Adapun bagi orang yang menjadi perokok pasif, forum merinci hukumnya.
Dalam kaidah fikih disebutkan:

الأصل بقاء ما كان على ما كان

(Hukum asal sesuatu tetap sebagaimana semula).

Jika asap masuk tanpa disengaja dan tidak ada upaya menghirupnya, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 28 hlm. 35), bahwa sesuatu yang masuk tanpa kesengajaan dan sulit dihindari tidak membatalkan puasa.

Keputusan ini menegaskan pentingnya unsur kesengajaan (‘amd) dalam penetapan hukum batal atau tidaknya puasa.

Penetapan dan Penandatanganan

Rumusan hasil Bahtsul Masail ini ditetapkan di Depok pada 8 Februari 2026 M bertepatan 20 Sya’ban 1447 H.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh: Ust. Hasan Anwari, S.Pd. (Ketua), Ust. M. Sahal Mahfud, S.Pd. (Sekretaris), serta diketahui oleh: KH. M. Abdul Mujib (Wakil Rois Syuriyah PCNU Kota Depok).

Melalui keputusan ini, LBM NU Kota Depok memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat terkait rokok, vape, dan paparan asap dalam kaitannya dengan ibadah puasa. Sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga kesucian ibadah dengan menghindari segala hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan puasa.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

(Syahruddin/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *