
Benarkah Kalender Masehi tidak Sesuai Syar'i?
(Menjawab Perdebatan Rutin Setiap Menjelang Tahun Baru Masehi)
Oleh Khotimi Bahri
Mudir Idaroh Syu'biyah Jatman Kota Bogor, Syuriah PCNU, dan Mahasiswa Program Doktoral SPI UNUSIA
Pendahuluan
Memasuki bulan Desember, biasanya terjadi perdebatan rutin tahunan antara kaum skriptualis dengan kelompok moderat. Fokusnya pada syar'ie tidaknya kalender Masehi yang akan memasuki tahun baru. Atau kalender syar'ie (non-kafir) hanyalah kalender Hijriyah.
Landasan Penetapan Kalender
Peredaran Bulan dan Matahari bersifat konstan dan karena itulah penyusunan kalender yang mengacu kepada peredaran kedua benda langit tersebut tentu bisa dilakukan dengan hisab atau perhitungan. Dengan observasi dan pengalaman berulang-ulang terhadap posisi benda-benda langit, manusia telah mengetahui ihwal peredaran benda-benda langit yang konstan itu beserta lintasannya. Observasi seperti itu telah dilakukan oleh bangsa Babilonia yang berada di antara sungai Tigris dan sungai Efrat (selatan Irak sekarang) pada kurang-lebih 3.000 tahun sebelum Masehi. (NU Online, Pebruari, 2008)
Bangsa Babilonia sudah menemukan dua belas gugusan bintang-bintang (zodiak) di langit yang posisinya mereka bayangkan membentuk satu lingkaran. Setiap gugusan bintang akan berlalu setelah 30 hari. Penemuan mereka itu akhirnya melahirkan ilmu geometri dan matematika, ilmu ukur dan ilmu hisab (hitung), dan sudah pasti Ilmu perbintangan astronomi dan astrologi.
Ilmu perbintangan bangsa Babilonia itu kemudian dibawa ke Yunani, Romawi, Mesir, India, China, dan lain-lain. (Afkar A Mukhaer, 2023 hal, 15)
Al Qur'an membenarkan hal tersebut sebagaimana tertera dalam surat ar-Rahman ayat 5 yang berbunyi: " As-syamsu wal qomaru bihusban" (Matahari dan Bulan beredar dengan perhitungan 'yang pasti dan konstan').
Asal Usul Ilmu Perbintangan Dan Ilmu Hisab
Terkait ilmu astrologi, astronomi, hisab, geometri dan lain-lain yang berkembang di Babilonia, para ilmuan sepakat bahwa penemu dan perumus utamanya adalah Nabi Idris AS. Karena itulah Nabi Idris (yang tradisi filsafat dikenal dengan nama Hermes) disebut sebagai bapak astrologi.
Nabi Idris adalah orang yang pertama kali menggunakan bintang sebagai penunjuk arah, waktu yang tepat untuk bercocok tanam, memperkirakan kondisi cuaca, dan lain-lain.
Dan sistem penanggalan dan perhitungan hari yang digunakan dalam kalender didasarkan pada ilmu astrologi yaitu ilmu tentang pergerakan benda-benda langit seperti matahari, bulan dan rasi bintang. (M. Darwis Hude dkk, 2002, hal, 69).
Kalender berdasarkan peredaran bulan (Qomariyah) diberlakukan di Mesopotamia atau Babilonia. Hitungannya, satu bulan adalah jangka waktu sejak penampakan bulan purnama hingga bulan purnama berikutnya, atau lebih tepatnya sejak kemunculan bulan sabit pertama hingga bulan sabit pertama berikutnya. Bulan sabit pertama kali disebut juga bulan baru atau tanggal baru. Bulan purnama disebut juga bulan tanggal 14, karena terjadi pada hari ke-14 sejak kemunculan bulan sabit pertama.
Dalam kalender qamariyah, jumlah hari 29 atau 30 tetap berlaku. Jadi, dalam satu tahun tetap terdiri dari 12 bulan.
Karena rata-rata bulan qamariah terdiri dari 29,3 hari, satu tahun hanya terdiri dari 354,36 hari. Ini berarti, satu tahun qamariah lebih pendek dari 11 hari daripada tahun Syamsiah (matahari) atau tahun Masehi.
Sedangkan kalender syamsiah dihitung berdasar peredaran matahari.
Kalender syamsiah hanya menghitung jumlah hari dalam setahun, kemudian membaginya menjadi 12 bulan.
Sedangkan untuk hari dilihat dari terbitnya matahari sampai terbit kembali.
Asal mulanya kalender ini merujuk pada penghitungan kalender Romawi kuno dengan beberapa modifikasi dari kalender Mesir Kuno. (Riswanto dkk, 2015, hal, 10)
Perhitungan tanggal sekaligus bulan mengambil kalender bangsa Romawi atau kalender Julian yang sudah dipakai sejak 45 SM.
Kalender Julian dibuat oleh Julius Caesar. Ketika ia sedang berkunjung ke Alexandria, Mesir pada 47 SM. Julius mendapat saran dari seorang ahli astronomi dan matematika bernama Sosigenes mengenai perhitungan penanggalan yang tepat.
Sosigenes menyarankan untuk menggunakan panjang satu tahun syamsiyah: 365,25 hari dengan memotong 90 hari dari kalender tradisional Romawi yang saat itu masih digunakan oleh masyarakat setempat, yakni memotong 23 hari pada Februari dan 67 hari sisanya pada bulan November dan Desember.
Jadi, kalender berdasarkan perhitungan peredaran matahari asal usulnya sudah berlaku sejak perdaban Romawi Kuno dan Mesir kuno yang kemudian diadopsi menjadi kalender masehi era Georgian. Teknik penghitungannya tidak bisa dipisahkan dari bapak Astrologi, sang perumus ilmu hisab (hitung), ilmu perbintangan (astronomi dan astrologi) dan geometri yaitu Nabi Idris AS. Diadopsi menjadi kalender Masehi dan dipakai mayoritas bangsa dunia saat ini.
Sedangkan kalender yang perhitungannya berdasarkan peredaran bulan juga sudah dipakai sejak masa Mesapotamia, dipakai bangsa Arab pra-Islam, hingga zaman Jahiliyah. Kemudian diadopsi menjadi kalender hijriyah 17 tahun setelah wafatnya Rosulullah tepatnya era kekhalifahan Umar bin Khottob. Darisini diketahui bahwa teknik penghitungan kalender merujuk pada satu tokoh yaitu Nabi Idris AS.
Titik Temu Kalender Hijriyah dan Masehi
Ada dua kalender yang diberlakukan secara universal oleh sebagian besar penduduk bumi. Yaitu kalender masehi atau syamsiyah dasarnya ada pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Dan kalender hijriyah atau qomariyah dasarnya ada pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Dalam kalender masehi setahun ada 365 hari sedangkan dalam kalender hijriyah dalam setahun ada 354 hari.
Dalam surat al-Kahfi Allah SWT berfirman :
وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعاً
“Dan mereka tinggal dalam gua selama tiga ratus tahun ditambah Sembilan tahun” (Al-Kahfi : 25)
Mengapa ada dua kemungkinan jumlah terkait berapa lama as-habul kahfi tinggal di dalam gua. Padahal Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Mengapa tidak dipastikan saja 300 tahun, atau 309 tahun saja?
Disinilah sebenarnya ke-Maha Mengetahui-nya Allah SWT. Jumlah tersebut bukanlah kinayah, bukan pula teka-teki. Akan tetapi Allah SWT ingin menunjukkan sejak dini kepada kita bahwa di dunia ini akan ada kalender yang akan diberlakuan mayoritas penduduknya. Yaitu kalender masehi dan kalender hijriyah. Dua-duanya ditegaskan Allah tanpa ada pengecualian.
Allah ingin menegaskan bahwa jika perhitungannya berdasarkan kalender masehi, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama tiga ratus tahun.
Namun jika perhitungannya berdasarkan kalender hijriyah, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama tiga ratus sembilan hari..
Rumusnya :
Perbedaan antara tahun masehi dan tahun hijriyah Sembilan tahun.
1 Tahun masehi = 365 hari
1 Tahun hijriyah = 354 hari
Perbedaan setiap tahun = 11 hari
Maka, 11 hari x 300 tahun masehi = 3.300 hari
Jika dihitung dalam setahun, 3.300 hari : 365 hari = 9, 04 tahun dibulatkan menjadi 9 tahun
Ini menjadi alasan bahwa kalender masehipun bukanlah sesuatu yang dilarang untuk digunakan. Kalaupun sejarah kalender masehi pernah bersentuhan dengan kekaisaran Romawi, bukankah kalender hijriyah juga pernah bersentuhan dengan kehidupan Jahiliyah.
Sehingga peperangan yang terjadi dibulan Dzul Hijjah dianggap perang yang merusak kesucian oleh keyakinan masyarakat jahiliyah jauh sebelum kenabian.
Isyarat lain juga bisa dilihat dalam al-Qur’an :” Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan, itulah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS, Al-An’am : 96)
Dalam ayat lain : “ Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan caraperhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar ” (QS, Yunus : 5)
Penutup
Baik kalender Hijriyah maupun kalender Masehi memiliki akar yang sama, yaitu Astrologi, Astronomi, dan Ilmu Hisab yang dibangun oleh Nabi Idris AS. Bulan dan Matahari juga sudah menjadi obyek observasi dan perhitungan untuk menetapkan kalender. Hanya saja sumber mata air pengetahuan ini mengalir keaneka penjuru, bersinggungan dengan beragam kultur, dan bahkan berakulturasi dengan aneka budaya dan "keyakinan". Walaupun demikian, metode, sistematika, dan aplikasinya tetapi bermuara pada rintisan yang dibangun Nabi Idris AS. Sejatinya bukanlah hal yang harus diperdebatkan apalagi melahirkan stigma, yang satu syar'ie dan yang lainnya kafir.
Kenapa tanggal lahir, KTP, bayar cicilan, tanggal gajian kita pake tanggal dan bulan Masehi tapi kalendernya kita kafir-kafirkan…
______________
Daftar Pustaka
– Al Baghdadi Muhammad A., 1995, Sabāik al-Żahab fī Ma‟rifah Qabāil al-Arab, Bairut, Darul Kutub Al Ilmiah
– Salim Nabhan, 1992, al-Durus al-Falakiyah, Surabaya : Maktabah Sa‟ad bin Nashir Nabhan wa Auladuhu.
– Azhari, Susiknan, 2010, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
– Khazin , Muhyiddin, 2004, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Buana Pustaka.


