
Tiga Konsep Penerapan Hukum Islam Berdasarkan Kajian Ushul Fiqh
Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.
sajada.id/ — Dalam istinbath hukum Islam, ulama menggunakan metodologi yang sangat teliti untuk menemukan maksud syariat dalam setiap nash. Salah satu kerangka terpenting adalah tiga konsep tentang manâṭ al-ḥukm: tanqîḥ al-manâṭ, takhrîj al-manâṭ, dan taḥqîq al-manâṭ.
Ketiga istilah ini menentukan bagaimana suatu hukum ditetapkan dan diterapkan dalam berbagai situasi baru. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.
Apa itu Manâṭh: Apa Sebab Suatu Hukum?
Manâṭh berarti ‘illat — alasan yang membuat hukum itu ditetapkan.
Contohnya, pada keharaman khamar, beberapa sifat bisa muncul bersamaan: cair, berbau khas, berasa kuat, dan dapat memabukkan. Butuh penelitian untuk menentukan mana yang sebenarnya menjadi sebab hukumnya.
Inilah yang menjadi ruang kerja tiga konsep ushul fikih tersebut.
1. Tanqîḥ al-Manâth Menyaring Sebab Hukum dari Unsur-Unsur yang Melingkupinya
Tanqîḥ al-manath (تنقيح المناط) adalah proses menyaring, memurnikan, dan menetapkan ‘illat dari berbagai sifat yang menyertai suatu objek hukum.
Contoh: Khamar dan Penyaringan Sifat-Sifatnya
Ketika para ulama meneliti khamar, mereka melihat banyak sifat melekat padanya:
– Cair
– Memiliki bau khas
– Memiliki rasa tertentu
– Dapat memabukkan
– Biasanya berasal dari peragian anggur atau biji-bijian
Namun tidak semua sifat tersebut bisa dijadikan ‘illat hukum. Maka dilakukanlah tanqîḥ — proses memilah mana yang relevan dan mana yang tidak.
Mengapa sifat-sifat selain “memabukkan” tidak menjadi ‘illat?
Cair → Tidak semua yang cair haram (contoh: air, susu).
Ada bau → Banyak benda berbau kuat tetapi halal (kopi, rempah).
Ada rasa → Kopi pahit, teh pekat, jamu herbal — semuanya terasa kuat namun tidak haram.
Fermentasi → Banyak makanan hasil fermentasi tetap halal.
Semua sifat ini ditinggalkan, karena tidak berpengaruh langsung pada keharaman.
Maka hasil penyaringannya adalah:
‘Illat khamar bukan cairannya, bukan rasanya, bukan baunya — tetapi unsur “memabukkan”.
Inilah puncak tanqîḥ al-manâṭ: menetapkan bahwa unsur memabukkan adalah satu-satunya sebab yang relevan dengan larangan syariat.
2. Takhrîj al-Manâṭ: Menggali dan Menemukan ‘Illat dari Dalil
Jika tanqîḥ fokus menyaring unsur, maka takhrîj al-manâṭ (تخريج المناط) adalah menemukan ‘illat dari dalil, terutama bila nash tidak menyebutkan secara eksplisit.
Contoh: Khamar dalam Tahap Penemuan ‘Illat
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah hanya menyebutkan larangannya:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ … رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Khamar dan judi adalah kotor, termasuk perbuatan setan ” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat ini melarang khamar tetapi tidak merinci mengapa ia diharamkan.
Hadits Nabi ﷺ menyebutkan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim)
Dari kombinasi ayat dan hadits inilah para ulama melakukan takhrîj al-manâṭ, yaitu:
– Menemukan bahwa alasan (manâṭ) keharamannya adalah:
– Adanya unsur memabukkan dan menghilangkan akal.”
Tanpa takhrijul manath, generasi setelah Nabi akan kebingungan: apa yang membuat khamar haram — apakah anggurnya? hukumnya budaya? jenis minumannya?
Melalui takhrîj, ulama menyimpulkan bahwa ‘illat-nya adalah muskir — kemampuan minuman itu membuat akal hilang dan kesadaran runtuh.
3. Taḥqîq al-Manâṭ: Menerapkan ‘Illat pada Kasus Kontemporer
Setelah ‘illat berhasil ditemukan dan disaring, langkah selanjutnya adalah taḥqîq al-manâṭ — menerapkan ‘illat itu pada kasus-kasus baru.
Contoh: Minuman Modern
Ketika muncul berbagai jenis minuman baru yang tidak ada di zaman Nabi ﷺ:
– Bir non-anggur
– Alkohol sintetis
– Cairan herbal yang difermentasi
– Vape liquid mengandung etanol
– Coktail modern
Para ulama tidak mencari nash baru, tetapi melakukan verifikasi: “Apakah minuman ini memabukkan?”
Jika ya → haram.Jika tidak → tidak masuk kategori khamar. Inilah yang membuat syariat relevan sepanjang zaman.
Tiga Tahap yang Saling Melengkapi
Tahap Fungsi Contoh pada Khamar
Tanqîḥ al-Manâṭ –> Menyaring dan membuang sifat-sifat yang tidak relevan
Cair, bau, rasa → bukan ‘illat. Yang relevan hanya memabukkan.
Takhrîj al-Manâṭ: Menemukan ‘illat dari dalil Dalil menunjukkan ‘illat = memabukkan.
Taḥqîq al-Manâṭ: Menerapkan ‘illat pada masalah modern, Menilai apakah minuman baru memabukkan atau tidak.
Tiga proses ini menunjukkan kecermatan ulama dalam menggali hukum. Syarat-syarat ini memastikan bahwa fikih bukan sekadar teks, tetapi ilmu hidup yang mampu menjawab problematika zaman — dari khamar klasik hingga zat adiktif modern, dari transaksi masa lampau hingga fintech masa kini.
(Syahruddinsajada.id/ai/usul fiqh)


