Fiqih
Beranda » Berita » Tiga Konsep Penerapan Hukum Islam Berdasarkan Kajian Ushul Fiqh

Tiga Konsep Penerapan Hukum Islam Berdasarkan Kajian Ushul Fiqh

Tiga Konsep Penerapan Hukum Islam Berdasarkan Kajian Ushul Fiqh

Seorang mujtahid akan berusaha menggali hukum dengan cermat sebelum menetapkan halal-haram atau boleh tidaknya dilaksanakan, sehingga tidak asal jeplak, bidah, atau alasan nggak ada dalil.

sajada.id/ — Dalam istinbath hukum Islam, ulama menggunakan metodologi yang sangat teliti untuk menemukan maksud syariat dalam setiap nash. Salah satu kerangka terpenting adalah tiga konsep tentang manâṭ al-ḥukm: tanqîḥ al-manâṭ, takh­rîj al-manâṭ, dan taḥqîq al-manâṭ.

Ketiga istilah ini menentukan bagaimana suatu hukum ditetapkan dan diterapkan dalam berbagai situasi baru. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Apa itu Manâṭh: Apa Sebab Suatu Hukum?

Manâṭh berarti ‘illat — alasan yang membuat hukum itu ditetapkan.

Contohnya, pada keharaman khamar, beberapa sifat bisa muncul bersamaan: cair, berbau khas, berasa kuat, dan dapat memabukkan. Butuh penelitian untuk menentukan mana yang sebenarnya menjadi sebab hukumnya.
Inilah yang menjadi ruang kerja tiga konsep ushul fikih tersebut.

1. Tanqîḥ al-Manâth Menyaring Sebab Hukum dari Unsur-Unsur yang Melingkupinya

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Tanqîḥ al-manath (تنقيح المناط) adalah proses menyaring, memurnikan, dan menetapkan ‘illat dari berbagai sifat yang menyertai suatu objek hukum.

Contoh: Khamar dan Penyaringan Sifat-Sifatnya

Ketika para ulama meneliti khamar, mereka melihat banyak sifat melekat padanya:

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

– Cair

– Memiliki bau khas

– Memiliki rasa tertentu

– Dapat memabukkan

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

– Biasanya berasal dari peragian anggur atau biji-bijian

Namun tidak semua sifat tersebut bisa dijadikan ‘illat hukum. Maka dilakukanlah tanqîḥ — proses memilah mana yang relevan dan mana yang tidak.

Mengapa sifat-sifat selain “memabukkan” tidak menjadi ‘illat?

Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?

Cair → Tidak semua yang cair haram (contoh: air, susu).

Ada bau → Banyak benda berbau kuat tetapi halal (kopi, rempah).

Ada rasa → Kopi pahit, teh pekat, jamu herbal — semuanya terasa kuat namun tidak haram.

Awas Salah Niat Shalat Witir

Fermentasi → Banyak makanan hasil fermentasi tetap halal.

Semua sifat ini ditinggalkan, karena tidak berpengaruh langsung pada keharaman.

Maka hasil penyaringannya adalah:
‘Illat khamar bukan cairannya, bukan rasanya, bukan baunya — tetapi unsur “memabukkan”.
Inilah puncak tanqîḥ al-manâṭ: menetapkan bahwa unsur memabukkan adalah satu-satunya sebab yang relevan dengan larangan syariat.


2. Takh­rîj al-Manâṭ: Menggali dan Menemukan ‘Illat dari Dalil

Jika tanqîḥ fokus menyaring unsur, maka takh­rîj al-manâṭ (تخريج المناط) adalah menemukan ‘illat dari dalil, terutama bila nash tidak menyebutkan secara eksplisit.

Contoh: Khamar dalam Tahap Penemuan ‘Illat

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah hanya menyebutkan larangannya:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ … رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Khamar dan judi adalah kotor, termasuk perbuatan setan ” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat ini melarang khamar tetapi tidak merinci mengapa ia diharamkan.

Hadits Nabi ﷺ menyebutkan:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim)

Dari kombinasi ayat dan hadits inilah para ulama melakukan takh­rîj al-manâṭ, yaitu:

– Menemukan bahwa alasan (manâṭ) keharamannya adalah:

– Adanya unsur memabukkan dan menghilangkan akal.”

Tanpa takhrijul manath, generasi setelah Nabi akan kebingungan: apa yang membuat khamar haram — apakah anggurnya? hukumnya budaya? jenis minumannya?

Melalui takh­rîj, ulama menyimpulkan bahwa ‘illat-nya adalah muskir — kemampuan minuman itu membuat akal hilang dan kesadaran runtuh.


3. Taḥqîq al-Manâṭ: Menerapkan ‘Illat pada Kasus Kontemporer

Setelah ‘illat berhasil ditemukan dan disaring, langkah selanjutnya adalah taḥqîq al-manâṭ — menerapkan ‘illat itu pada kasus-kasus baru.

Contoh: Minuman Modern

Ketika muncul berbagai jenis minuman baru yang tidak ada di zaman Nabi ﷺ:

– Bir non-anggur

– Alkohol sintetis

– Cairan herbal yang difermentasi

– Vape liquid mengandung etanol

– Coktail modern

Para ulama tidak mencari nash baru, tetapi melakukan verifikasi: “Apakah minuman ini memabukkan?”

Jika ya → haram.Jika tidak → tidak masuk kategori khamar. Inilah yang membuat syariat relevan sepanjang zaman.


Tiga Tahap yang Saling Melengkapi

Tahap Fungsi Contoh pada Khamar

Tanqîḥ al-Manâṭ –> Menyaring dan membuang sifat-sifat yang tidak relevan

Cair, bau, rasa → bukan ‘illat. Yang relevan hanya memabukkan.

Takh­rîj al-Manâṭ: Menemukan ‘illat dari dalil Dalil menunjukkan ‘illat = memabukkan.

Taḥqîq al-Manâṭ: Menerapkan ‘illat pada masalah modern, Menilai apakah minuman baru memabukkan atau tidak.

Tiga proses ini menunjukkan kecermatan ulama dalam menggali hukum. Syarat-syarat ini memastikan bahwa fikih bukan sekadar teks, tetapi ilmu hidup yang mampu menjawab problematika zaman — dari khamar klasik hingga zat adiktif modern, dari transaksi masa lampau hingga fintech masa kini.

(Syahruddinsajada.id/ai/usul fiqh)