Agama
Beranda » Berita » Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama Jadi Prioritas

Sekjen Kemenag: Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama Jadi Prioritas

Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (Dok. Kemenag)

SAJADA.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.

Menurut Kamaruddin, Kemenag secara intensif terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait berbagai kebijakan strategis yang menyangkut guru.

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan proses pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang antara lain membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.

Kamaruddin menegaskan bahwa pernyataannya dalam rapat tersebut disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk mendikotomisasi.

Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak semuanya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian di antaranya diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga oleh kepala sekolah.

Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, dapat berupa pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus dioptimalkan oleh Kemenag.

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan hingga proses seleksi yang melibatkan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sekjen Kemenag juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun 2026, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Gas Pol! Lazisnu Depok Tancap Gas, Rintisan UPZIS MWCNU Cipayung Mulai Magang Fundraising

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *