SAJADA.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Menurut Kamaruddin, Kemenag secara intensif terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait berbagai kebijakan strategis yang menyangkut guru.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Beberapa kebijakan yang sudah berjalan di antaranya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Ahad (1/2/2026).
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan proses pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang antara lain membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menegaskan bahwa pernyataannya dalam rapat tersebut disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk mendikotomisasi.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila dalam penjelasan saya ada hal yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak semuanya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian di antaranya diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga oleh kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—dengan Kementerian Agama sangat penting. Hal ini memudahkan pendataan, tata kelola, serta pemberian afirmasi,” jelasnya.
Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, dapat berupa pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus dioptimalkan oleh Kemenag.
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan hingga proses seleksi yang melibatkan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Sekjen Kemenag juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun 2026, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR RI, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.



Komentar