Home > Fiqih
Apakah Suntik Vaksin, Membatalkan Puasa?
Di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman melalui mulut. Bagaimana dengan tetes mata dan celak?
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh. Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.