Home > Agama

Mantan Menag: Kuota Haji Sebaiknya Berdasarkan Jumlah Penduduk Muslim, Bukan Jumlah Pendaftar

Kuota haji Indonesia tahun 2025 lalu sebanyak 221.000 jamaah.
Lukman Hakim Saifuddinx mantan Menag RI 
Lukman Hakim Saifuddinx mantan Menag RI

Mantan Menag: Kuota Haji Sebaiknya Berdasarkan Jumlah Penduduk Muslim, Bukan Jumlah Pendaftar

SAJADA.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai pembagian kuota haji nasional ke setiap provinsi semestinya tetap berpatokan pada jumlah penduduk muslim, bukan hanya pada jumlah pendaftar haji di masing-masing daerah.

Menurut Lukman, sejak awal Pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem kuota haji dunia berdasarkan rasio 1 per seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di setiap negara. Karena itu, prinsip dasar tersebut seharusnya juga diterapkan dalam distribusi kuota haji di dalam negeri agar lebih adil dan proporsional.

“Ketika Indonesia mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim. Maka ketika kuota nasional itu didistribusikan ke provinsi, semestinya juga menggunakan basis jumlah penduduk muslim di masing-masing daerah,” ujar Lukman dalam keterangannya yang diterima redaksi sajada.id di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Mantan Menteri Agama periode 2014–2019 itu menegaskan, kebijakan pembagian kuota yang hanya mempertimbangkan banyaknya pendaftar haji tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan, sebab hak berhaji tidak hanya dimiliki oleh mereka yang sudah mendaftar, tetapi oleh seluruh umat Islam.

“Hak berhaji itu tidak hanya milik mereka yang telah mendaftar, tetapi juga hak semua penduduk muslim di suatu wilayah. Karena itu, tidak adil bila perhitungan kuota hanya berbasis daftar tunggu,” tegasnya.

Perbedaan Jumlah Penduduk Muslim Harus Jadi Pertimbangan

Lukman menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam hal jumlah penduduk muslim, tingkat ekonomi, dan minat berhaji. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila pemerintah berupaya menyamaratakan masa tunggu antarprovinsi dengan cara mengubah dasar pembagian kuota.

“Justru menjadi kurang adil dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji setiap provinsi atau daerah tidak menyertakan faktor jumlah penduduk muslim, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu,” jelasnya.

Image
SAJADA.ID

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

× Image