Soal Pengeras Suara, Ketua MUI: Aturannya Tidak Boleh Kaku
JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang menerbitkan Surat Edaran mengenai Pengeras Suara di tempat ibadah, masjid khususnya. Asrorun Niam Sholeh, salah seorang ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2020).
Ia mengatakan, SE ini sejalan dngan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dngan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” terangnya.
Pada intinya, kata Niam, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. “Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (keburukan),” lanjutnya.
Niam menambahkan, karenanya perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Selain itu, lanjut pengurus PBNU ini, aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memerhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. “Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sdh disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” pungkasnya.
Video terkait: Tahukah Kalian: Adzan Tak Pernah Berhenti Walau Sesaat | Rumah Berkah - YouTube