Malteng Bergejolak, Warga Tuntut PT Waragonda Ganti Rugi

Malteng Bergejolak, Warga Tuntut PT Waragonda Ganti Rugi
SAJADA.ID, MALTENG--Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tepatnya di Kecamatan Tehoru bergejolak. Warga masyarakat setempat, khususnya Negeri Haya menuntut agar PT Waragonda melakukan ganti rugi sebesar Rp. 10 Miliar (Rp. 9.999.999.999,-).
Tuntutan ini bermula dengan masuknya PT. Waragonda Minerals Pratama yang berlokasi di Negeri Haya. Keberadaan perusahaan ini menimbulkan keresahan masyarakat Negeri Haya terhadap kelangsungan ruang hidup masyarakat Adat Negeri Haya. Dampaknya berujung pada pernyataan sikap dan aksi penolakan masyarakat Adat Negeri Haya terhadap operasional perusahan.
Dalam sejumlah foto dan video yang diterima redaksi, tampak beberapa jalan yang tertutup akibat kerusakan alam, pohon tumbang, dan lain sebagainya.
Dalam pernyataan sikapnya disebutkan, keberadaan perusahaan tersebut sangat merugikan dan membahayakan kelangsungan ruang hidup masyarakat Negeri Haya.
Selain itu, warga masyarakat Negeri Haya juga menuntut Kapolres Maluku Tengah untuk membebaskan dua warga yang dijadikan tersangka dan kini ditahan di Polres Malteng.
Permintaan itu disampaikan 9 perwakilan tokoh masyarakat dan ulama Negeri Haya Kabupaten Malteng dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi sajada.id, Ahad (16/3) dinihari.

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info