Ini Alasan PBNU Sebut Berhaji dengan Visa Non-Haji Cacat dan Berdosa
2. Praktik haji dengan visa non haji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa non-haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.
3. Praktik haji ilegal selain telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi, mereka juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang borpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan madharat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.
Semoga dengan pernyataan ini, banyak umat Islam memperbaiki diri. Jangan terlalu memaksakan diri untuk berangkat haji melalui cara-cara ilegal. Pastikan berangkat haji dengan mendapatkan visa haji resmi atau bisa mujamalah. Jika tidak dapat, maka sebaiknya dibatalkan. Sebab, risikonya sangat besar, yakni dideportasi bahkan lebih menyesakkan adalah malu karena tak bisa menyelesaikan haji.
(Syahruddin El Fikri/sajada.id)