Home > Fiqih

Alat yang Dipakai untuk Membersihkan Diri

Alat-alat yang digunakan untuk bersuci ini antara lain dipakai sebagai untuk mandi, wudhu, tayamum, dan istinja.

2. Tanah

Tanah juga bisa digunakan untuk bersuci, ketika tidak menemukan air. Sebagaimana diterangkan pada ayat ke-6 surat Al Maidah [5]. Dalam hadits, juga disebutkan;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ – وَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah— semoga Allah meridlai mereka berdua —sesungguhnya Nabi—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang (nabi) pun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan. Dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid dan alat bersuci. Maka siapa pun yang sampai kepadanya waktu shalat, hendaklah ia shalat dan Jabir menyebutkan kelanjutan hadits tersebut. Disepakati keshahihannya.

وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ

Dalam hadits Hudzaifah riwayat Muslim: “Dijadikan tanahnya sebagai alat bersuci bagi kita jika kita tidak menemukan air.”

Berita Terkait: Doa Agar Orang Tua Dibebaskan dari Panasnya Api Neraka

وَعَنْ عَلِيٍّ عِنْدَ أَحْمَدَ: وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا.

Dan dari ‘Ali—semoga Allah meridlainya—: “Dijadikan untukku tanah sebagai alat bersuci.”

3. Debu

Selain tanah, debu juga dipergunakan untuk bersuci sebagai pengganti air untuk bertayamum.

Sayyid Sabiq, dalam karyanya Fikih Sunnah Jilid 1, mengatakan, debu yang digunakan untuk tayamum ialah debu suci dan semua jenis tanah, seperti pasir, batu, atau kapur. Merujuk pada surat Al Maidah ayat 6, para ahli bahasa sepakat bahwa kata sha'id atau debu berarti permukaan tanah, baik itu debu maupun bukan. Adapun menurut Syekh Ahmad Jad, dalam buku Fikih Sunnah Wanita, Imam Syafi'i berkata bahwa penyebutan debu tidak ditujukan kecuali tanah yang berdebu. Adapun tanah berkerikil atau bukit pasir baik yang tebal atau tipis tidak dapat digunakan untuk bertayamum. Namun, jika bercampur dengan debu atau lempung yang berdebu maka diperbolehkan untuk digunakan.

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Seorang Pemburu

4. Batu

Batu boleh digunakan untuk bersuci, dalam hal ini untuk beristinja, yakni membersihkan kotoran dari qubul dan dubur. Namun demikian, batu tidak bisa dipakai untuk bertayamum. Terlebh batu dengan jenis seperti gamping, celak, dan granit. Dijelaskan dalam kitab Safinatunnajah, karangan Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami, ada beberapa syarat penggunaan batu untuk bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar.

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس، ولا ينتقل، ولا يطرأ عليه آخر، ولا يجاوز صفحته وحشفته، ولا يصيبه ماء، وأن تكون الأحجار طاهرة.

Artinya: Syarat beristinja hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), halaman 17).

× Image