Home > Fiqih

Ini Tujuh Hal yang Memakruhkan Wudhu. Apa Saja?

Pahala wudhu bisa hilang bila yang makruh dikerjakan.

ومعناه أن من اعتقد أن سنة أكثر من ثلاث أو أقل منها، فقد أساء وظلم، لأنه قد خالف السنة التي سنها النبي صلي الله عليه وسلم

Artinya, “Makna hadits tersebut bahwa barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sunah adalah membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali atau lebih sedikit, maka ia telah berbuat buruk dan zhalim karena ia telah melanggar sunah yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.”

Keenam, meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya), karena hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan.

Baca Juga: A to Z Masalah Wudhu

Ketujuh, terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

وبالغ في الإستنشاق الا أن تكون صائما

Artinya, “Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa.”

Selain tujuh hal di atas, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl Al-Hadhrami (wafat 918 H) dalam kitabnya yang berjudul Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah juga memakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang sedang ihram, karena dikhawatirkan ada jenggot yang rontok setelah disela-selati.

Namun hal ini dibantah oleh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam Al-Minhajul Qawim yang merupakan syarah dari kitab Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah.

ويكره ترك تخليل اللحية الكثة لغير المحرم "وتخليل اللحية الكثة للمحرم" لئلا يتساقط منها شعر وهذا ضعيف والمعتمد أنه يسن تخليلها حتى للمحرم لكن برفق

Artinya, “Hukumnya makruh jika tidak menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang tidak berihram, juga dimakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang sedang ihram agar bulu jenggot tersebut tidak rontok. Tetapi pendapat ini lemah. Pendapat yang benar adalah tetap disunahkan menyela-nyelati jenggot bahkan bagi orang yang ihram, tetapi sebaiknya dilakukan dengan pelan-pelan.”

× Image