Home > Fiqih

Ini Tujuh Hal yang Memakruhkan Wudhu. Apa Saja?

Pahala wudhu bisa hilang bila yang makruh dikerjakan.
Berkumur-kumur (republika)
Berkumur-kumur (republika)

Ini Tujuh Hal yang Membatalkan Wudhu. Apa Saja?

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Wudhu adalah salah satu hal yang harus dilakukan sebelum melakukan shalat. Wudhu merupakan sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Membersihkan hadats kecil adalah bagian dari syarat sah shalat, dan tanpa wudhu maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Selain memiliki rukun dan kesunahan, ada beberapa hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.

Baca Juga: Hal yang Membatalkan Wudhu

Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, sebagaimana dikutip dari nu.or.id yang dittulis oleh M Alvin Nur Choironi, menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu dalam karyanya yang berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam As-Syafi’i sebagaimana berikut:

Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa Allah SWT berfirman:

ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

Artinya, “Janganlah kalian berperlaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.”

Kedua, mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).

Baca Juga: Waspada, Kencing Sembarang Bisa Menyebabkan Masuk Neraka

Ketiga, mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit. Sebagaimana ketika diberikan handuk, Rasulullah SAW tidak mau memakainya, (HR Muslim).

Keempat, memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.

Kelima, menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin. Karena Rasulullah SAW pernah bersabda setelah berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali:

هكذا الوضوء فمن زاد علي هذا أو نقص فقد أساء وظلم

Artinya, “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud).

Menguatkan hadits di atas, Imam An-Nawawi dalam Majmu’-nya mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Ia juga mengatakan bahwa siapa yang melanggar hadits tersebut, berarti ia telah melanggar sunah.

Baca Juga: 10 Keutamaan Berwudhu

× Image