Hadits ke-14 Arbain Nawawi tentang Larangan Membunuh
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, ” (QS. Al Maidah [5]: 45).
Hukum qishash pada asalnya adalah hukum yang Allah SWT syariatkan pada masa Nabi Musa ‘alaihissalam dan dikuatkan lagi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Wewenang untuk menegakkan hukuman ini juga hanya dimiliki oleh pemerintahan yang sah. Tidak boleh bagi umat Islam untuk main hakim sendiri.
Ketiga, meninggalkan agama Islam (Murtad). Rasulullah SAW bersabda;
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah ia.” HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya
Walau demikian, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, sebagai tugas ini adalah wewenang pemerintah.
Demikian sahabat, hadits ke-14 Arbain Nawawi yang menegaskan tentang larangan membunuh sesama muslim. (sajada.id)
Artikel Terkait: