Home > Hadits

Hadits ke-14 Arbain Nawawi tentang Larangan Membunuh

Siapa pun dia, apapun suku bangsanya, dan apapun bahasannya, mereka adalah saudara. Islam mengajarkan, sesama saudara, haram hukumnya membunuh sesama muslim.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, ” (QS. Al Maidah [5]: 45).

Hukum qishash pada asalnya adalah hukum yang Allah SWT syariatkan pada masa Nabi Musa ‘alaihissalam dan dikuatkan lagi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Wewenang untuk menegakkan hukuman ini juga hanya dimiliki oleh pemerintahan yang sah. Tidak boleh bagi umat Islam untuk main hakim sendiri.

Ketiga, meninggalkan agama Islam (Murtad). Rasulullah SAW bersabda;

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

“Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah ia.” HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya

Walau demikian, tidak boleh seorang muslim melakukan hal ini, sebagai tugas ini adalah wewenang pemerintah.

Demikian sahabat, hadits ke-14 Arbain Nawawi yang menegaskan tentang larangan membunuh sesama muslim. (sajada.id)

Artikel Terkait:

Hadits Pertama Arbain Nawawi

Hadits ke-2 Arbain Nawawi

Hadits ke-3 Arbain Nawawi

Kisah-Kisah Islami dan Inspiratif

A to Z Masalah Wudhu

Tempat-Tempat Bersejarah dalam Al-Quran

× Image