Hadits ke-14 Arbain Nawawi tentang Larangan Membunuh
Hadits ke-14 Arbain Nawawi tentang Larangan Membunuh
Oleh Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Setiap muslim itu adalah saudara. Siapa pun dia, apapun suku bangsanya, dan apapun bahasannya, mereka adalah saudara. Islam mengajarkan, sesama saudara, haram hukumnya membunuh sesama muslim.
Dalam hadits Arbain Nawawi yang ke-14 dijelaskan masalah tersebut. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda;
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلَّا بِاِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tidak perkara: Orang yang sudah menikah yang melakukan zina, jiwa (dibalas) dengan jiwa (membunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah (kaum Muslimin)’.” (HR. Bukhari No. 6878 dan Muslim No. 1676)
Baca Juga: Hadits Pertama, Arbain Nawawi tentang Niat
Merujuk pada hadits di atas, telah dijelaskan bahwa darah seorang muslim itu terjaga (haram), karenanya tidah boleh ditumpahkan. Jika dia telah masuk Islam, mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat, maka darahnya haram dan hartanya haram. Ini adalah hukum asalnya. Maka, membunuh mereka adalah dosa besar.
Dalam Islam, membunuh hanya boleh dilakukan bila memenuhi unsur tiga hal sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut.
Pertama, orang yang sudah menikah dan masih melakukan perzinaan. Jika seseorang berzina sementara dia sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah dirajam hingga mati. Wajib bagi pemerintah (waliyyul amr) untuk menegakkan hukuman ini. Dan wewenang untuk menegakkan hukuman ini hanya dimiliki oleh pemerintahan yang sah. Tidak boleh bagi umat Islam untuk main hakim sendiri.
Sedangkan jika yang berzina adalah seorang lajang (belum menikah), maka hukumannya adalah dihukum cambuk 100 kali. Dalam riwayat lain dilakukan rajam sebanyak 50 kali bagi lajang yang berzina.
Dalam Al-Quran, hal ini ditegaskan dalam surat An-Nur [24] ayat 2.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
az-zâniyatu waz-zânî fajlidû kulla wâḫidim min-humâ mi'ata jaldatiw wa lâ ta'khudzkum bihimâ ra'fatun fî dînillâhi ing kuntum tu'minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had ‘adzâbahumâ thâ'ifatum minal-mu'minîn.
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (QS. An-Nur [24]: 2).
Baca Juga: Kumpulan Terjemah Arbain Nawawi
Kedua, membunuh sesama muslim dengan sengaja. Dalam hal ini, berlaku hukum qishash. Jiwa dibalas dengan jiwa. Namun jika ahli waris memaafkan pelaku pembunuhan, hukum qishash bisa diganti dengan membayar diyat. Adapun jika secara tidak sengaja membunuh orang lain, maka tidak berlaku hukum qishash.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ;