Catat, Ini Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
1) ibu;
2) anak-anak perempuan;
3) saudara-saudara perempuan;
4) bibi-bibi dari jalur ayah;
5) bibi dari jalur ibu;
6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan);
7) anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan);
8) ibu susu;
9) saudara sepersusuan;
10) ibu-ibu dari para istri (mertua);
11) anak-anak tiri;
12) para istri dari anak laki-laki (menantu);
13) dua saudara perempuan yang dikumpulkan dalam satu pernikahan;
Selain nama-nama di atas, para ulama juga menambahkan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi itu. Di antaranya:
1) Wanita yang ditalak tiga;
2) Wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan maupun masa 'iddah;
3) Wanita yang tidak memeluk agama samawi; mayoritas ulama bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wanita yang berbeda agama dengan suami, termasuk diharamkan untuk dinikahi, bahkan bila dikemudian hari istri atau suami berpindah pada agama di luar Islam, maka hukum pernikahan menjadi batal (tidak sah lagi).
4) Saudara perempuan istri;
5) Wanita pezina hingga dia bertaubat;
6) Sudah memiliki empat istri, tetapi mau menambah lagi untuk yang kelima dan seterusnya.
(sajada.id, rumah berkah)