Home > Hadits

Hadits Kedelapan Arbain Nawawi: Dosa Membunuh Sesama Muslim

Hadits Kedelapan Arbain Nawawi: Larangan Membunuh Sesama Muslim.

Hadits Kedelapan Arbain Nawawi; Dosa Membunuh Sesama Muslim

Sahabat Rumah Berkah yang dirahmati Allah SWT.


Allah SWT dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) secara tegas melarang setiap orang bahkan seorang muslim membunuh orang lain, apalagi sesama muslim, kecuali ada hal yang membolehkannya. Sebab membunuh seseorang telah melanggar hukum Allah yang Maha Hidup dan Maha Mematikan.



Dalam hadis ke delapan kitab Arbain Nawawi ditegaskan bahwa:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى (رواه البخاري ومسلم)


"Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta'ala." (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).


Kandungan Hadits;


Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khattab menegurnya seraya berkata: "Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda: Diperintahkan.....(seperti hadits diatas)." Maka berkatalah Abu Bakar: "Sesungguhnya zakat adalah haknya harta", hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.


Maksud memerangi di sini adalah bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung dalam hadits.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa maksud hadits ini adalah:


1. Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.


2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.


3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.


4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.


5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok Murji'ah yang mengira bahwa iman membutuhkan amal perbuatan.


6. Tidak mengkafirkan pelaku bid'ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari'at-Nya.


7. Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu ang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.

× Image