Bagaimana Hukumnya Bila Shalat Tertinggal
Bagaimana Hukumnya Bila Shalat Tertinggal
Sahabat Rumah Berkah yang dimuliakan Allah SWT.
Shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilaksanakan, dalam kondisi apapun dan dalam keadaan apapun. Hukumnya fardhu ain untuk dilaksanakan bagi mereka yang sudah mukallaf. Mukallaf adalah orang beragama Islam, berakal, baligh (dewasa). Anak-anak tidak wajib shalat, karena dia dianggap belum dewasa.
Nah, bagi yang sudah dewasa, maka wajib untuk melaksanakan shalat lima waktu. Dan bagi mereka yang meninggalkan shalat dapat dihukumi kafir. Demikian diterangkan menurut riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82).
Hal senada juga diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Baca Juga: Cara Mandi Besar yang Benar
Nah, lalu bagaimana hukumnya bila shalat tertinggal, entah sengaja atau tidak? Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar.
Baca juga:
Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma
Kelompok yang Mengiringi Jenazah
10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat
Dapatkan buku Sehat dengan Wudhu di Shopee, Klik disini
Lihat artikel selanjutnya..