Begini Syarat dan Rukun Nikah
Begini Syarat dan Rukun Nikah
Oleh: Syahruddin El Fikri
Sahabat Rumah Berkah,
Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta melanggengkan keturunan. Namun demikian, ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan itu menjadi sah antara suami dan istri.
Dalam agama Islam, sebuah pernikahan dinyatakan sah, apabila terpenuhi sejumlah syarat dan rukun nikah. Adapun syarat nikah itu adalah:
1. Wali;
2. Dua orang saksi;
3. Kedua calon mempelai;
4. Ijab kabul.
Baca Juga:
Sejarah Pernikahan Adam dan Hawa
Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Mahar Pernikahan
Untuk wali dan saksi, syaratnya
a. Muslim; tidak sah bila wali dan saksi yang berasal dari kalangan non-Muslim
b. Akil baligh (dewasa); anak kecil tidak boleh menjadi wali dan saksi, juga tidak sah orang gila menjadi wali maupun saksi.
c. Adil; maksudnya tidak melakukan dosa besar.
Adapun rukun nikah itu ada lima, yakni:
1. Calon mempelai laki-laki;
2. Calon mempelai perempuan;
3. Wali untuk mempelai perempuan;
4. Dua orang saksi yang adil;
5. Ijab Kabul (akad nikah);
6. Mahar (maskawin).
Kriteria Calon Pasangan....