Home > Al Quran

Mahar Pernikahan Boleh Berupa Cincin dari Besi

Mahar juga dibolehkan dengan bacaan Al-Quran atau shalawat Nabi.
Mahar pernikahan (Ilustrasi) Foto: Agung S/Republika
Mahar pernikahan (Ilustrasi) Foto: Agung S/Republika

Mahar Pernikahan Boleh Berupa Cincin dari Besi

Oleh: Syahruddin El-Fikri

Berdasarkan kisah pernikahan Nabi Adam dan Siti Hawa, maka mahar yang diberikan oleh Adam untuk istrinya Hawa adalah berupa ucapan shalawat untuk Nabi Muhammad SAW. Walaupun Nabi Muhammad SAW belum diciptakan, namun Nabi Adam sudah diminta oleh Allah untuk memuliakan nabi akhir zaman, seorang manusia yang paling dikasihi Allah.

Hal ini menunjukkan betapa mulia dan tingginya derajat Nabi Muhammad SAW sehingga namanya telah disebut-sebut sejak pernikahan Adam dan Hawa.

Cincin dari Besi Bisa Dijadikan Maskawin

Salah satu rukun nikah (yang wajib dipenuhi) bagi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita adalah maskawin (mahar). Tidak sah hukumnya, apabila seorang pria (calon suami) tidak bisa memberikan maskawin tersebut.

Firman Allah SWT tentang maskawin ini terdapat pada surah al-Nisa' (4) ayat 4 yang artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.

Dalam ayat lain juga dijelaskan tentang kewajiban mahar ini. Di antaranya surah al-Nisa' (4) ayat 19-21 dan ayat 24-25, surat al-Ma'idah (5) ayat 5, surah Al-Mumtahanah (60) ayat 10-11.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَحِلُّ لَـكُمۡ اَنۡ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرۡهًا ؕ وَلَا تَعۡضُلُوۡهُنَّ لِتَذۡهَبُوۡا بِبَعۡضِ مَاۤ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّاۡتِيۡنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوۡهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۚ فَاِنۡ كَرِهۡتُمُوۡهُنَّ فَعَسٰۤى اَنۡ تَكۡرَهُوۡا شَيۡــًٔـا وَّيَجۡعَلَ اللّٰهُ فِيۡهِ خَيۡرًا كَثِيۡرًا

وَاِنۡ اَرَدتُّمُ اسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ مَّكَانَ زَوۡجٍ ۙ وَّاٰتَيۡتُمۡ اِحۡدٰٮهُنَّ قِنۡطَارًا فَلَا تَاۡخُذُوۡا مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ؕ اَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ بُهۡتَانًا وَّاِثۡمًا مُّبِيۡنًا

وَ كَيۡفَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ وَقَدۡ اَفۡضٰى بَعۡضُكُمۡ اِلٰى بَعۡضٍ وَّاَخَذۡنَ مِنۡكُمۡ مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا

Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (19)

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (20)

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (21). (QS. An-Nisa [4]: 19-21).

Mahar wajib diberikan kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengannya (mahar dan aqad), maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik. Kendati demikian, mahar boleh dicicil (hutang).

Baca Juga: Sejarah Pernikahan Adam dan Siti Hawa

× Image