Sudah Pertengahan Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Zakat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui.” (QS At-Taubah [9]: 103).
Menurut hukum Islam (syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Selain itu, ada istilah sedekah dan infak. Sebagian ulama mengatakan, sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian lainnya mengatakan, infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah.
(Syahruddin E)
Jurnalis Republika, Khadimul Rumah Berkah