
Plus Minus Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Regulasi Baru
Oleh Syahruddin El Fikri
(Jurnalis senior, penulis buku, dan petugas haji pada PPIH 2019)
sajada.id/ — Kementerian Haji Republik Indonesia kini membuka kesempatan luas bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Langkah ini menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat yang ingin menentukan sendiri biaya, jadwal, dan rute perjalanan ke Tanah Suci.
Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menggantikan sebagian ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi, yaitu:
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
2. Secara mandiri, atau;
3. Melalui Menteri (yakni program resmi pemerintah).
Dengan disahkannya aturan ini, untuk pertama kalinya negara secara sah mengakui hak warga Muslim untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah umrahnya.
Meski demikian, kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah banyak masyarakat yang berangkat umrah mandiri, bahkan dengan cara backpacker. Salah satunya ditulis oleh Aguk Irawan, penulis sekaligus pengasuh Pesantren Baitul Kilmah, dalam buku Haji Backpacker yang sempat menjadi buku terlaris nasional.
Namun, harus diakui, haji atau umrah mandiri bukan perkara mudah, terutama bagi masyarakat awam. Faktor keamanan, kendala bahasa, hingga urusan administrasi yang rumit sering kali menjadi penghambat utama. Karena itu, kebijakan ini tetap menimbulkan pro dan kontra, dengan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati.
Sebelum lahirnya UU No. 14/2025, aturan sebelumnya — yakni UU No. 8 Tahun 2019 — tidak memberikan ruang bagi keberangkatan umrah secara mandiri.
Dalam Pasal 86 UU 8/2019 disebutkan bahwa setiap WNI yang akan beribadah umrah wajib berangkat melalui PPIU, baik secara perseorangan maupun berkelompok. Artinya, umrah mandiri dinilai tidak legal dan bahkan dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang membantu.
Kini, dengan perubahan dalam UU 14/2025, konsep umrah mandiri dilegalkan secara terbatas dan terukur, sejalan dengan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan haji dan umrah, serta keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan beribadah bagi masyarakat.
Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan pelaksanaan umrah mandiri ini.
PLUS — Kelebihan Umrah Mandiri
1. Kebebasan Menentukan Jadwal dan Paket Perjalanan
Jemaah bebas mengatur tanggal keberangkatan, lama tinggal, hingga pilihan penerbangan dan hotel. Tidak terikat dengan jadwal rombongan biro perjalanan.
2. Fleksibilitas Biaya dan Akomodasi
Setiap jemaah bisa menyesuaikan biaya dengan kemampuan. Bagi yang cermat dan terbiasa berburu promo, biaya bisa lebih hemat tanpa kehilangan kenyamanan.
3. Kemudahan Teknologi Digital
Arab Saudi kini mempermudah akses visa umrah melalui aplikasi Nusuk, yang dapat digunakan oleh individu tanpa harus melalui agen. Berbagai platform daring pun menyediakan pemesanan hotel dan tiket dengan cepat dan aman.
4. Cocok bagi Jemaah Berpengalaman atau Tinggal di Luar Negeri
Bagi yang telah sering bepergian atau memahami kultur dan bahasa Arab, konsep mandiri ini jauh lebih efisien dan tidak bergantung pada pihak ketiga.
5. Pengakuan Negara terhadap Hak Individu Beribadah
Melalui UU No. 14/2025, negara memberikan ruang kebebasan beragama dalam bentuk pengaturan mandiri ibadah umrah, tentu dengan mekanisme administratif yang sah
MINUS — Risiko dan Tantangan Umrah Mandiri
1. Potensi Masalah Administratif dan Teknis
Meski sudah diakui secara hukum, pelaksanaan teknis umrah mandiri tetap memerlukan sistem yang matang. Tanpa pemahaman yang cukup, jemaah bisa kesulitan mengurus visa, akomodasi, dan transportasi di Tanah Suci.
2. Tidak Ada Pendampingan Ibadah dan Perlindungan Lapangan
Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang menyediakan pembimbing ibadah dan perlindungan kesehatan, jemaah mandiri harus mengurus semua sendiri — dari bimbingan manasik hingga penanganan darurat.
3. Risiko Penipuan dan Informasi Palsu
Maraknya pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa visa murah atau tiket promo tanpa legalitas bisa merugikan jemaah. Tanpa pendamping resmi, akses pelaporan dan advokasi menjadi sulit.
4. Rentan Terlantar atau Bermasalah di Arab Saudi
Kasus jemaah mandiri yang kehabisan uang, kehilangan paspor, atau bahkan meninggal tanpa pengurusan resmi pernah terjadi. Tanpa payung hukum yang jelas di lapangan, penyelesaiannya bisa berlarut-larut.
5. Pengawasan Masih Lemah
Meskipun UU 14/2025 telah mengatur legalitas umrah mandiri, mekanisme pengawasan dan registrasi nasional belum dijelaskan secara rinci. Ini dapat memunculkan celah hukum dan potensi penyalahgunaan.
Perbandingan Dua Regulasi
Aspek ==> UU No. 8 Tahun 2019 ==> UU No. 14 Tahun 2025
Status Umrah Mandiri ==> Tidak diakui, dilarang ==> Diakui secara resmi oleh negara
Jalur Resmi ==> Hanya melalui PPIU ==> Melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri
Sanksi Bagi Umrah Non-PPIU ==> Penjara 6–8 tahun, denda Rp6–8 miliar ==> Dapat dikecualikan bila memenuhi mekanisme resmi mandiri
Perlindungan Jemaah ==> Diatur melalui PPIU ==> Harus diatur mandiri, tapi di bawah supervisi Kemenhaj
Keleluasaan Individu ==> Terbatas ==> Lebih luas, selaras dengan kemajuan teknologi
Risiko Penyelenggaraan ==> Rendah, karena diawasi biro resmi ==> Lebih tinggi bila tanpa pengetahuan dan panduan yang cukup
Melihat berbagai problematika di atas, perubahan regulasi dari UU No. 8 Tahun 2019 ke UU No. 14 Tahun 2025 menunjukkan transformasi besar dalam tata kelola ibadah umrah. Negara kini tidak lagi memonopoli jalur ibadah melalui biro, melainkan memberikan ruang kebebasan bertanggung jawab bagi umat Islam untuk mengatur perjalanan ibadahnya.
Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan literasi, kesiapan, dan pengawasan ketat. Jemaah tetap perlu memahami risiko administrasi, keamanan, dan ibadah agar tidak menjadi korban penipuan atau kesulitan di Tanah Suci.
Wallahu a‘lam.





