
Masyarakat Kini Bisa Umrah Mandiri Tanpa Agen, Ini 5 Syarat Resminya
sajada.id/, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya membuka babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019, umat Islam kini diberi kebebasan menunaikan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan (PPIU).
Langkah ini disebut sebagai terobosan besar dalam sistem peribadatan umat Islam di Indonesia — sekaligus tantangan baru bagi industri travel haji dan umrah yang selama ini menjadi pengelola tunggal perjalanan ke Tanah Suci.
Dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi:
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
2. Secara mandiri, atau
3. Melalui Menteri (yakni program resmi pemerintah).
Dengan disahkannya aturan ini, untuk pertama kalinya negara secara sah mengakui hak warga Muslim untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Lima Syarat Umrah Mandiri
Namun kebebasan ini tetap diiringi tanggung jawab dan ketentuan yang ketat.Pasal 87A UU yang sama menetapkan lima syarat utama bagi calon jemaah yang ingin berangkat secara mandiri:
1. Beragama Islam,
2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan,
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti,
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, Pasal 88A menjamin hak jemaah umrah mandiri untuk mendapatkan pelayanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melapor langsung kepada Menteri jika terjadi kekurangan dalam layanan.
Reformasi Layanan dan Kelembagaan
Revisi UU ini juga membawa perubahan struktural besar. DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikkan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, sebuah lembaga satu atap (one stop service) yang akan mengkoordinasikan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Perubahan ini adalah bentuk peningkatan pelayanan kepada jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan saat puncak haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025).
(Syahruddinsajada.id/)





