News
Beranda » Berita » Malteng Bergejolak, Warga Tuntut PT Waragonda Ganti Rugi

Malteng Bergejolak, Warga Tuntut PT Waragonda Ganti Rugi

Salah satu sudut Negeri Haya yang terendam.
Salah satu sudut Negeri Haya yang terendam.

Malteng Bergejolak, Warga Tuntut PT Waragonda Ganti Rugi

sajada.id/, MALTENG–Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tepatnya di Kecamatan Tehoru bergejolak. Warga masyarakat setempat, khususnya Negeri Haya menuntut agar PT Waragonda melakukan ganti rugi sebesar Rp. 10 Miliar (Rp. 9.999.999.999,-).

Tuntutan ini bermula dengan masuknya PT. Waragonda Minerals Pratama yang berlokasi di Negeri Haya. Keberadaan perusahaan ini menimbulkan keresahan masyarakat Negeri Haya terhadap kelangsungan ruang hidup masyarakat Adat Negeri Haya. Dampaknya berujung pada pernyataan sikap dan aksi penolakan masyarakat Adat Negeri Haya terhadap operasional perusahan.

Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong, Kasno Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan HS ke Polres Metro Depok

Dalam sejumlah foto dan video yang diterima redaksi, tampak beberapa jalan yang tertutup akibat kerusakan alam, pohon tumbang, dan lain sebagainya.

Dalam pernyataan sikapnya disebutkan, keberadaan perusahaan tersebut sangat merugikan dan membahayakan kelangsungan ruang hidup masyarakat Negeri Haya.

Selain itu, warga masyarakat Negeri Haya juga menuntut Kapolres Maluku Tengah untuk membebaskan dua warga yang dijadikan tersangka dan kini ditahan di Polres Malteng.

Permintaan itu disampaikan 9 perwakilan tokoh masyarakat dan ulama Negeri Haya Kabupaten Malteng dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi sajada.id/, Ahad (16/3) dinihari.

Pesantren Jurnalistik 2026 Digelar Gratis, Publik Diajak Belajar Menulis Berita


Para tokoh masyarakat dan ulama yang menyampaikan pernyataan sikap itu adalah M. TAHIR PIA (Ketua SANIRI Negeri Haya), H. DJAMIL KEY (Imam Besar Negeri Haya), ALI TUAHAN (Tokoh Masyarakat), BAHASAN AMAHORU (Tokoh Masyarakat), ABD. RAHMAN NAMAKULE (Tokoh Pemuda), RAIS MAHU (Tokoh Pemuda), YASIR MAHULAUW (Ketum IPPMH), NADIF WAILISSA (Koord. Umum), dan REZA WAILISSA (Koord. Aksi).

Total ada lima permintaan yang diajukan 9 perwakilan tokoh masyarakat dan ulama Negeri Haya. Berikut ini kelima tuntutannya.

1. Meminta Kapolres Maluku Tengah Untuk membebaskan 2 tersangka warga Negeri Haya yang di tahan di Polres Maluku Tengah tanpa syarat.

Tarling di Rawadenok, Wawalkot Depok Serahkan Bantuan Masjid dan Ingatkan Warga Awasi Dana Rp300 Juta per RW

2. PT WARAGONDA wajib mengganti rugi pengerusakan SASI ADAT yang dilakukan oleh perusahaan PT WARAGONDA dengan sanksi sesuai adat Negeri Haya dengan total Nilai sebesar Rp.9.999.999.999.-

3. Meminta Pimpinan DPRD Maluku Tengah untuk mengeluarkan REKOMENDASI Pencabutan Izin Usaha PT WARAGONDA dan izin-izin lainnya.

4. Meminta kepada BUPATI Maluku Tengah untuk mengeluarkan REKOMENDASI pencabutan izin usaha PT WARAGONDA dan izin-izin lainya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.


5. Mendesak POLRES Maluku Tengah agar menangkap dan memproses oknum karyawan PT Waragonda yang telah memprovokasi masyarakat negeri haya dengan melakukan pengerusakan SASI ADAT Negeri Haya.

Sering Boros Pulsa dan Kesal Menanti Transaksi? Coba Solusi Cepat, Instan, dan Anti Ribet Ini

Warga setempat berharap kebijakan pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, dan pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus di Negeri Haya, Maluku Tengah ini.

(Syahruddinsajada.id/)

Kolaborasi Antara Humas UI dan Media di Kota Depok