Fiqih
Beranda » Berita » Kiai Mujib: Mau Berkah Harta, Berzakatlah

Kiai Mujib: Mau Berkah Harta, Berzakatlah

Penguatan Tata Kelola Zakat Berbasis Aswaja, MWC NU Pancoran Mas Gelar Gebyar Safari Ramadhan

SAJADA.ID, DEPOK – Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan yang ditunaikan menjelang Idulfitri atau saat harta mencapai nisab. Lebih dari itu, zakat adalah instrumen strategis untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, sekaligus menggerakkan roda perekonomian umat.

Pesan inilah yang mengemuka dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Berbasis Manhaj Aswaja An-Nahdliyah yang digelar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pancoran Mas.

BAZNAS: Gaji Rp.7.640.144,- per Bulan, Wajib Zakat

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dalam rangkaian Gebyar Safari Ramadhan 1447 H, mulai pukul 14.00 WIB hingga berbuka puasa bersama.

Wakil Rais Syuriah PCNU Kota Depok sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, KH. M. Abdul Mujib, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya optimalisasi zakat sebagai jalan meraih keberkahan harta.

“Mau berkah harta, berzakatlah. Jangan takut harta berkurang. Justru dengan zakat, Allah janjikan keberkahan dan kelapangan,” tegasnya di hadapan sekitar 100 peserta yang hadir, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, zakat memiliki dua dimensi utama: dimensi spiritual dan dimensi sosial. Secara spiritual, zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana tazkiyat al-mal (penyucian harta). Harta yang dizakati menjadi bersih dari hak orang lain dan terbebas dari unsur syubhat yang mungkin melekat.

Pagar Nusa Depok Gelar Pengajian Ramadhan “Ngaji Kitab Kuning”

Sementara dari sisi sosial, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi solusi konkret bagi kemiskinan, pengangguran, hingga pemberdayaan usaha kecil.

Kiai Mujib menekankan bahwa optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelolanya. Pengelolaan zakat harus amanah, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan fiqih agar sah secara syariat dan tepat sasaran.

“Zakat bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi ibadah yang membutuhkan pemahaman fiqih, ketelitian, dan tanggung jawab. Jika salah kelola, bisa tidak sah. Jika tidak profesional, manfaatnya tidak maksimal,” ujarnya.

LBM NU Kota Depok: Rokok, Vape, dan Asap Dapat Membatalkan Puasa Jika Disengaja

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan zakat adalah mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam konteks kekinian, zakat perlu dikelola secara produktif, bukan hanya konsumtif.

Artinya, selain untuk kebutuhan mendesak mustahiq, zakat juga bisa diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi seperti modal usaha, pelatihan keterampilan, dan penguatan UMKM.

Kegiatan MWC NU Pancoran Mas

Ketua Tanfidziyah MWC NU Pancoran Mas, Ust. Muhammad Maulana, S.H., M.PA., dalam sambutannya menguatkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa pengelolaan ZIS di tingkat masjid dan musholla harus naik kelas.

“Umat Islam harus naik kelas dari sekadar menyalurkan secara individu menjadi pengelolaan yang terstruktur, transparan, dan tepat sasaran. Dengan manajemen yang baik, zakat tidak hanya habis dalam waktu singkat, tetapi mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ini 50 UPZIS dan JPZIS NU Care–Lazisnu Depok

Ia menambahkan, manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah menekankan keseimbangan antara dimensi ibadah dan kemaslahatan sosial. Karena itu, penguatan tata kelola zakat berbasis Aswaja menjadi penting agar praktiknya tetap berada dalam koridor fiqih yang benar sekaligus responsif terhadap kebutuhan zaman.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan elemen Nahdlatul Ulama, di antaranya DKM masjid dan musholla se-Kecamatan Pancoran Mas, Muslimat NU, LAZISNU, Tim JQH, Pengurus PC Ansor Kota Depok, Pengurus PCNU Kota Depok, Banser dan Ansor Kecamatan Pancoran Mas.

Dalam tausiyahnya, Ust. Syahroji, S.Sos., selaku Ketua PRNU Mampang sekaligus Pengurus DKM Masjid Al-Hidayah, menegaskan bahwa khidmah di lingkungan Nahdlatul Ulama bukan sekadar aktivitas organisasi, melainkan bagian dari menjaga warisan perjuangan ulama.

Jelang Ramadhan, NU Care–LAZISNU Depok Perkuat Tata Kelola Zakat Lewat Madrasah Amil dan Pengukuhan UPZIS

“Khidmah di NU adalah kelanjutan perjuangan para ulama dan masyayikh. Apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari menjaga sanad perjuangan dan merawat ajaran Aswaja agar tetap kokoh di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sejak awal acara, suasana terasa religius dan penuh kekhidmatan. Lantunan ayat suci Al-Qur’an dan shalawat mengawali kegiatan, menghadirkan nuansa spiritual yang mendalam. Para peserta duduk tertib dan menyimak materi dengan penuh perhatian.

Saat sesi materi tentang tata kelola zakat berlangsung, antusiasme peserta terlihat jelas. Beberapa mencatat poin-poin penting, mengangguk tanda setuju, dan mengajukan pertanyaan seputar praktik distribusi zakat di tingkat DKM serta mekanisme pelaporan yang akuntabel.

Lazisnu Kota Depok Gelar Madrasah Amil Zakat di Cipayung, Diikuti Puluhan DKM dan Majelis Taklim

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara struktur NU, pengurus masjid, dan lembaga amil zakat dalam mengoptimalkan potensi ZIS di wilayah Pancoran Mas. Harapannya, zakat tidak lagi dipandang sekadar kewajiban personal, tetapi sebagai gerakan kolektif untuk membangun kemandirian umat.

Melalui Gebyar Safari Ramadhan ini, MWC NU Pancoran Mas berharap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah semakin profesional, akuntabel, dan berpijak pada manhaj Aswaja An-Nahdliyah. Dengan demikian, zakat benar-benar menjadi jalan meraih keberkahan harta sekaligus instrumen transformasi sosial di tengah masyarakat.

Kontributor: Aldi Irawan, S.Pd

Lembaga: MWC NU Kec. Pancoran Mas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *