Agama
Beranda » Berita » Ini Alasan Mengapa Orang Gila dan Anak Kecil tak Wajib Puasa

Ini Alasan Mengapa Orang Gila dan Anak Kecil tak Wajib Puasa

Oleh; Syahruddin El-Fikri

Kita sering menyaksikan, baik di lingkungan kita sendiri maupun pada area yang luas, banyak anak-anak yang tak berpuasa. Bagi yang awam, mungkin hanya menjawab; “Ah, dia khan, anak kecil.” Ada pula mungkin yang mengatakan: “Anak kecil khan, memang nggak wajib puasa.”

Memang betul, anak kecil tak wajib berpuasa. Ia belum punya kewajiban mutlak untuk melaksanakan puasa. Kalaupun saat ini dia berpuasa, itu hanya sekadar latihan, agar saat dewasa nanti, atau ketika usianya memasuki akil baligh, dia yang sudah terbiasa berpuasa bisa langsung melaksanakan ibadah spesial tersebut tanpa harus diperintah.

Penuh Haru, Jamaah Rumah Berkah Beri Kejutan untuk Ustadz di Acara Santunan Yatim dan Dhuafa

Hukum Bagi Anak Kecil

Bagi anak kecil, jangan puasa, shalat pun dirinya tidak punya kewajiban untuk melaksanakan. Dia baru wajib melaksanakan shalat dan puasa, ketika dia sudah baligh.

Ulama sepakat, waktu baligh anak kecil adalah ketika mereka telah mengalami mimpi atau keluarnya air mani, dan memasuki usia sekitar 12-15 tahun.Ada juga yang lebih rendah dari itu, misalnya 10 tahun, tapi sudah mimpi ‘basah’ bagi anak laki-laki atau perempuan, maka dia sudah punya kewajiban puasa dan shalat. Dan atau telah mengalami menstruasi (haid), bagi anak perempuan.

Usia bukanlah faktor utama menentukan seseorang dewasa, sebab ada juga yang sudah berusia 20 tahunan lebih, bahkan 30 tahunan, tetapi perilakunya belum dewasa. Dalam agama Islam, yang menentukan faktor kedewasaan seseorang adalah saat yang bersangkutan mengalami ‘mimpi basah’ (mengeluarkan mani), baik bagi anak laki-laki maupun perempuan, dan atau datang bulan (haid/menstruasi) bagi perempuan.

Bagi mereka (anak-anak tersebut) yang telah mengalami mimpi basah atau haid, berarti dirinya sudah dikatakan dewasa (akil baligh), walaupun usianya belum sampai 10 tahun.

Penyelenggaraan Wartawan Mengaji PWI Depok Berlangsung Sukses dan Lancar

Mimpi basah tidak hanya dialami oleh anak pria, tetapi anak perempuan pun bisa mengalami mimpi basah walau kejadiannya langka. Mimpi basah itu berarti mengeluarkan air mani. Perlu diketahui, air mani laki-laki dan perempuan itu berbeda. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ اللَّهَ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهلْ علَى المَرْأَةِ مِن غُسْلٍ إذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا رَأَتِ المَاءَ فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ، تَعْنِي وجْهَهَا، وقَالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ أوَتَحْتَلِمُ المَرْأَةُ؟ قَالَ: نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا ولَدُهَا

Telah datang seorang sahabat perempuan yang bernama Ummu Sulaim, yakni ibunda dari Anas bin Malik RA, menemui Nabi Muhammad SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika ‘mimpi basah’ (mengeluarkan mani)?”

Mendapat pertanyaan demikian, Nabi SAW menjawab, “Ya, apabila wanita melihat air mani, maka dia wajib mandi.” Ummul Mukminin, Ummu Salamah RA yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, “Apakah wanita juga ‘mimpi basah’ dan mengeluarkan air mani?” Nabi SAW menjawab: “Iya, dan dari mana anak itu bisa mirip dengan ayah maupun ibunya?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sari Ramada Arafah Siap Beradaptasi dengan Program Umrah Mandiri

Dalam riwayat lain ditegaskan, bahwa air mani seorang wanita berbeda dengan laki-laki. Rasulullah SAW bersabda, “Air mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani wanita halus dan berwarna kuning.” (HR Muslim).

Anak-anak tentu tidak pernah merencanakan atau memikirkan kapan dirinya akan mengalami mimpi basah. Sebagaimana diketahui, mimpi basah tersebut datang begitu saja, tanpa mampu mereka tolak akan kedatangan atau kehadirannya.

Pengalaman mimpi basah, bagi setiap orang, termasuk anak-anak (laki-laki maupun perempuan), merupakan sensasi yang menakjubkan, perasaan pun campur aduk, mengalami kebingungan untuk menyikapinya, dan menjadi kenangan terindah yang mendalam dan tak terlupakan karena telah masuk ke dalam long term memory (ingatan jangka panjang).

Dalam hadis lainnya dikemukakan, apabila seorang anak kecil telah berusia 10 tahun, maka dia diperintahkan untuk shalat, dan bila tidak mau mengerjakannya, maka hendaknya dipukul dengan pukulan yang mendidik dan bukan mencederainya.

Bukber TK Islam Nuurusysyifaa’ Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini

Namun demikian, walaupun anak-anak tidak diwajibkan berpuasa, tapi bagi orang tuanya (walinya) harus menyuruhnya supaya mereka berlatih dan membiasakan diri untuk mengerjakan puasa sejak dini, sehingga saat dewasa mereka sudah terbiasa dan mampu melaksanakannya.

Rubayyi binti Muawwidz meriwayatkan bahwa pada pagi hari Asyura, yakni tanggal 10 Muharam, Rasulullah SAW mendatangi suatu perkampungan kaum Anshar. Beliau kemudian bertanya; “Siapa yang berpuasa sejak pagi, hendaknya meneruskan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hendaknya dia berpuasa pada sisa harinya.”

Setelah itu, kami pun berpuasa dan menyuruh anak-anak kami yang masih kecil supaya berpuasa juga. Kami mengajak mereka ke Masjid dan membuatkan permainan untuk mereka dari bulu domba. Jika diantara mereka ada yang menangis meminta makanan, maka kami memberinya mainan itu. Keadaan ini berlangsung hingga tiba waktu berbuka.” (HR. Bukhari).

Sari Ramada Arafah Berangkatkan Umroh Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H

Berdasarkan keterangan ini, maka seorang anak yang belum mengalami mimpi basah atau belum keluar air mani, maka dirinya tak wajib berpuasa, tak wajib shalat, tak wajib melakukan perbuatan yang diperintahkan secara mutlak kepadanya hingga dia benar-benar telah dewasa.

Bagaimana dengan orang gila?

Bagi yang gila, dia juga tak punya kewajiban menjalankan ibadah puasa. Tak hanya puasa, shalat, haji, wudhu, maupun ibadah lainnya, dirinya tak punya kewajiban melaksanakannya. Kenapa? Karena dia kehilangan akal sehatnya.

Tapi badannya khan sehat? Betul, badannya sehat, tapi akalnya yang tidak sehat. Lho, dia juga bis abaca Al-Quran? Ya, walaupun dia bisa baca Al-Quran, jika dia kehilangan akalnya, maka dia tidak wajib berpuasa, tidak wajib mendirikan shalat, dan perbuatan lainnya. Bahkan, dia tidak mendapat hukuman apapun, hingga dirinya sembuh dari penyakit gilanya itu.

UIN Ar-Raniry Targetkan Perolehan Dana Riset MoRA 2026 Meningkat

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menyatakan, bahwa ada tiga orang yang dibebaskan atasnya kewajiban, yakni orang gila hingga dia berakal, orang tertidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga mereka dewasa.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Rufi’al qalam ‘an tsalatsin: ‘an al-na`imi hatta yastaiqizha, wa ‘an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘an al-majnun hatta ya’qila.

“Diangkat (catatan) pena itu dari tiga orang, “orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil hingga dia bermimpi basah (keluar mani), dan orang gila hingga dia sembuh (berakal Kembali).” (HR. Muslim).

Dalam kitab Matn Abi Syuja Al-Ghayah wat Taqrib, karya dari Abu Syuja’mad bin Husain pada halaman 8, diterangkan:

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصَّلَاةِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: اَلْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ، وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيفِ

“Dan syarat wajib shalat ada tiga macam, yakni beragama Islam, baligh, dan berakal. Dan itulah batasan taklif (Mukallaf, orang yang sudah terkena beban kewajiban).

Pada laman nuonline dijelaskan pula bahwa Imam Al-Amidi berpendapat:

اتَّفَقَ الْعُقَلَاءُ عَلَى أَنَّ شَرْطَ الْمُكَلَّفِ أَنْ يَكُونَ عَاقِلًا فَاهِمًا لِلتَّكْلِيفِ، لِأَنَّ التَّكْلِيفَ وَخِطَابَ مَنْ لَا عَقْلَ لَهُ وَلَا فَهْمَ مُحَالٌ

“Ulama bersepakat bahwa syarat mukallaf adalah ia berakal (mampu secara intelektual) dan memahami taklif syariat, karena taklif dan berbicara kepada orang yang tidak berakal (terganggu intelektualnya) dan tidak mampu memahami pembicaraan itu mustahil.” (Syekh Ali Al-Âmidi, Al-Ihkâm fî Ushûlil Ahkâm, [Beirut, Al-Maktabul Islâmi, juz I, halaman 150).

Untuk dapat terkena taklif, seseorang harus “berakal” dalam artian mampu secara intelektual, mampu memahami kewajiban ibadah, dan mampu memahami serta mengamalkan syarat dan rukunnya.

Karena itu, orang yang gila atau istilah lainnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun anak kecil, termasuk dalam kategori belum berakal, dan tidak terkena taklif (kewajiban menjalankan syariat).

Nah, sudah jelas khan¸mengapa orang gila dan anak kecil itu tidak diwajibkan berpuasa dan juga melaksanakan shalat. Sebab, orang gila dianggap tidak berakal. Namun, apabila sudah sembuh dari penyakit gila itu, dia berkewajiban berpuasa, tapi tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada saat dia sakit tersebut.

Wallahu A’lam.