Fiqih
Beranda » Berita » Fidyah: Ketentuan, Dalil, dan Hukum Bagi Orang yang Meninggal dalam Keadaan Berutang Puasa

Fidyah: Ketentuan, Dalil, dan Hukum Bagi Orang yang Meninggal dalam Keadaan Berutang Puasa

Fidyah: Ketentuan, Dalil, dan Hukum Bagi Orang yang Meninggal dalam Keadaan Berutang Puasa

sajada.id/ — Fidyah merupakan salah satu syariat yang Allah tetapkan sebagai bentuk keringanan bagi hamba-Nya. Ia hadir untuk mengakomodasi kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Dalam beberapa kasus, fidyah juga berkaitan dengan orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa. Bagaimana ketentuan syariat dalam kondisi ini?

Berikut penjelasan ringkas dan jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin sebagai ganti puasa yang ditinggalkan karena keadaan tertentu yang tidak memungkinkan pelakunya untuk mengqadha.

Dasarnya adalah firman Allah:

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah: 184)

Para ulama menjelaskan bahwa "orang-orang yang berat berpuasa" di sini terutama adalah:

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

– Orang tua renta,

– Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh,

– Mereka yang tidak mampu lagi berpuasa secara permanen.

Ibn Abbas r.a. menegaskan:

Mbah Moen: Tirakat Paling Mantap Itu Adalah…….

لِلشَّيْخِ وَالْكَبِيرِ إِذَا لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا أَنْ يُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Ayat ini berlaku bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.” (HR. al-Bukhari)

Bentuk Fidyah: Berapa Takaran dan Apa Saja yang Boleh?

Makna dari Sya’ban Sebagai Bulan Mulia

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah berupa makanan pokok, seperti beras, sejumlah:

– 1 mud (± 0,6–0,75 kg) per hari yang ditinggalkan.

– Fidyah juga bisa berupa makanan matang satu porsi yang layak.

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

– Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dengan uang, selama manfaatnya setara dengan pemberian makanan.

Ibu Hamil dan Menyusui: Fidyah atau Tidak?

– Jika khawatir pada anak → qadha + fidyah.

– Jika khawatir pada diri sendiri → qadha saja. Ini pendapat jumhur ulama (Syafi’iyah dan Hanabilah).

⏳ Menunda Qadha Tanpa Udzur hingga Ramadhan Berikutnya

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali:

– Wajib qadha, dan

– Wajib fidyah satu hari satu mud.


Bagaimana Hukum Orang yang Meninggal dan Masih Memiliki Utang Puasa?

Inilah satu pertanyaan penting yang sering muncul di tengah masyarakat.

Ada dua kondisi, dan hukumnya berbeda:

1. Meninggal dalam keadaan masih ada uzur (tidak sempat qadha)

Contoh:

Sakit sepanjang Ramadhan → tidak kunjung sembuh → meninggal sebelum sempat qadha.

Hukumnya: Tidak wajib fidyah, tidak wajib qadha. Karena ia meninggal dalam keadaan uzur syar'i.

Imam an-Nawawi menyatakan:

“Jika seseorang meninggal dan belum sempat mengqadha karena uzur hingga ia meninggal, maka tidak ada kewajiban apa pun.” (Al-Majmū‘ 6/367)

2. Meninggal dalam keadaan SEMPAT qadha, tetapi tidak melakukannya

Ini kondisi yang paling sering terjadi.

Contoh:

Sakit di Ramadhan, kemudian sembuh namun tidak mengqadha padahal waktunya cukup, hingga ia meninggal.

Hukumnya: Wajib dibayarkan fidyah oleh ahli waris, dari harta peninggalannya.

Per hari: 1 mud (± 0,6–0,75 kg beras) untuk satu fakir miskin.

Dalilnya adalah hadits sahih dari Ibnu Umar r.a.:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ

“Siapa yang meninggal dan masih punya kewajiban puasa, maka dibayarkan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.”

Hadits ini disahihkan oleh Ibn Hajar dan para ulama lainnya.

Apakah Ahli Waris Boleh Mengqadha Puasa Orang yang Meninggal?

Mayoritas ulama Syafi’iyyah memilih:

– Tidak perlu qadha,

– Cukup fidyah. Namun sebagian ulama Hanabilah membolehkan ahli waris mengqadha, berdasar hadits:

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barang siapa meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi praktik yang lebih kuat dan lebih mudah (terutama di mazhab Syafi’i di Indonesia) adalah membayar fidyah.


Kesimpulan Utama

✔️ Fidyah wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

✔️ Fidyah boleh dibayar dengan beras (± 0,6–0,75 kg per hari).

✔️ Orang yang meninggal tanpa sempat qadha → tidak wajib fidyah.

✔️ Orang yang meninggal padahal sempat qadha tetapi tidaj menjalankannya→ wajib fidyah yang dibayarkan oleh ahli waris.

✔️ Fidyah untuk orang meninggal, sah dilakukan dengan beras, makanan pokok, atau makanan siap saji.

Wallahu a‘lam

(Syahruddinsajada.id/)