News
Beranda » Berita » Diskusi Publik: Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja

Diskusi Publik: Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja

Oleh Ali Nurdin*)

Perlu Pembenahan Regulasi hingga Implementasi untuk Penguatan Pelindungan Korban

Diskusi publik bertajuk “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang (TPPO) telah mengalami transformasi signifikan dalam era digital. Modus eksploitasi kini tidak lagi terbatas pada kerja paksa konvensional, tetapi berkembang dalam bentuk eksploitasi berbasis scam online lintas negara.

BPN Depok Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Forum yang menghadirkan perwakilan masyarakat sipil, aparat penegak hukum, legislatif, dan praktisi anti-TPPO ini menyoroti meningkatnya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan scam online di Kamboja. Diskusi menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar kejahatan siber, melainkan berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Eksploitasi Digital sebagai Wajah Baru TPPO

Testimoni korban yang disampaikan dalam forum mengungkap pola rekrutmen berbasis media sosial, penawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi, serta praktik pemaksaan dan intimidasi setelah tiba di negara tujuan. Hal ini memperlihatkan adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan yang menjadi elemen utama TPPO.

Diskusi menekankan pentingnya penerapan prinsip non-criminalization of victims, yaitu bahwa korban yang dipaksa melakukan aktivitas ilegal sebagai akibat eksploitasi tidak seharusnya dipidana.

Tantangan Penegakan Hukum dan Koordinasi Lintas Negara

Perwakilan aparat penegak hukum menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan TPPO berbasis scam online menghadapi tantangan kompleks, termasuk yurisdiksi lintas negara dan pola kejahatan terorganisir. Namun demikian, forum menilai bahwa penegakan hukum harus lebih progresif dalam membongkar aktor intelektual dan jaringan perekrut di dalam negeri.

Menag RI: 1 Ramadhan 1447 H Hari Kamis

Diskusi juga menyoroti perlunya penguatan kerja sama bilateral dan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) agar penindakan tidak berhenti pada korban atau pelaku lapangan semata.

Urgensi Revisi dan Harmonisasi Regulasi

Dari sisi kebijakan, forum menilai bahwa regulasi yang ada perlu dievaluasi agar adaptif terhadap dinamika eksploitasi digital. Meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah memberikan dasar hukum pemberantasan TPPO, praktik scam online lintas negara menuntut harmonisasi dengan regulasi kejahatan siber dan perlindungan pekerja migran.

Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu diperkuat, khususnya dalam aspek pencegahan berbasis literasi digital, pengawasan rekrutmen non-prosedural, serta sistem peringatan dini terhadap lowongan kerja fiktif.

Sejarah!!! Tim Futsal Indonesia Melaju ke Final Futsal Piala Asia 2026

Reintegrasi dan Pemulihan Produktivitas Korban

Forum juga menekankan bahwa pelindungan tidak berhenti pada pemulangan korban. Negara perlu memastikan skema reintegrasi berbasis pemulihan psikososial dan produktivitas ekonomi, agar korban tidak kembali terjebak dalam migrasi berisiko.

Pendekatan pemberdayaan ekonomi desa, penguatan literasi migrasi aman, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi rekomendasi penting dalam diskusi ini.

Rekomendasi Utama Diskusi

1. Evaluasi dan harmonisasi regulasi TPPO agar responsif terhadap eksploitasi digital.

2. Penguatan penegakan hukum yang menyasar aktor intelektual dan jaringan perekrut domestik.

Forkabi Depok Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Ukhuwah Jelang Bulan Suci Ramadhan

3. Penerapan konsisten prinsip non-kriminalisasi korban.

4. Penguatan kerja sama internasional dalam penanganan TPPO lintas negara.

5. Skema reintegrasi korban berbasis pemulihan martabat dan produktivitas.

ICMI: Jadikan Budaya Nusantara Islam Jadi Ikon Budaya Indonesia Moderen

Penutup

Diskusi publik ini menyimpulkan bahwa meningkatnya kasus scam online di Kamboja menjadi peringatan serius bagi negara untuk melakukan pembenahan menyeluruh dari regulasi, koordinasi kelembagaan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.

Perdagangan orang di era digital adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi warganya. Tanpa pembenahan sistemik, korban akan terus berjatuhan, sementara jaringan kejahatan tetap beroperasi.

Ali Nurdin adalah Ketua Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu)-SARBUMUSI

MT Balwan Gelar Isra Mi’raj dan Santunan Yatim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *